Jakarta, CoreNews.id – Iran mengumumkan prosedur baru bagi kapal-kapal yang akan melintasi Selat Hormuz setelah penandatanganan nota kesepahaman antara Teheran dan Washington. Kebijakan yang diterbitkan Otoritas Selat Teluk Persia Iran (PGSA) itu bertujuan mengatur kembali lalu lintas pelayaran sekaligus menjamin keamanan selama masa transisi pascakonflik.
Dalam ketentuan baru tersebut, seluruh kapal diwajibkan mengajukan permohonan transit melalui situs web dan alamat email resmi yang ditunjuk pemerintah Iran. Selain itu, pemilik kapal harus menyertakan informasi kontak yang valid agar proses koordinasi dapat berjalan lancar. PGSA menegaskan bahwa permohonan transit wajib diajukan secara lengkap paling lambat 48 jam sebelum kapal tiba di Selat Hormuz guna mempercepat proses perizinan dan menghindari keterlambatan.
Iran juga membebaskan berbagai biaya layanan, termasuk keamanan, keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan, dan asuransi selama 60 hari. Seluruh biaya tersebut akan ditanggung pemerintah Iran sebagai bagian dari implementasi kesepakatan dengan Amerika Serikat.
PGSA menyebut masih terdapat sejumlah area yang terdampak ranjau sehingga kapal wajib berkoordinasi terkait rute dan jadwal pelayaran. Kebijakan ini diumumkan setelah Presiden AS Donald Trump dan Presiden Iran Masoud Pezeshkian menandatangani nota kesepahaman yang membuka kembali Selat Hormuz serta memulai masa negosiasi selama 60 hari guna mendukung stabilitas kawasan dan perdagangan energi global.













