Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Prof Tholabi: Hukum Islam Harus Menjawab Krisis Global

by Miroji
6 Agustus 2026 | 10:25
in Daerah
Prof. Ahmad Tholabi Kharlie: Santri Harus Menguasai Kitab Sekaligus Teknologi

sumber foto: dok. pribadi Prof. Ahmad Tholabi Kharlie

Bagikan sekarang:

Banda Aceh, CoreNews.id— Hukum Islam dinilai tidak cukup hanya membahas persoalan halal dan haram dalam kehidupan pribadi. Di tengah perang, perubahan iklim, ketimpangan ekonomi, migrasi global, hingga disrupsi kecerdasan artifisial (AI), hukum Islam dituntut hadir sebagai panduan etis dan intelektual bagi persoalan kemanusiaan dan peradaban.

Pandangan itu disampaikan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Ahmad Tholabi Kharlie dalam Seminar Nasional Hukum Islam di Era Global yang diselenggarakan Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Rabu (5/8/2026).

Seminar tersebut dihadiri pimpinan Pascasarjana UIN Ar-Raniry, guru besar, pimpinan perguruan tinggi, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta tamu undangan lainnya.

Dalam paparannya, Prof Tholabi menyoroti kondisi dunia yang kini berada dalam situasi polycrisis, yakni berbagai krisis yang terjadi secara bersamaan dan saling memperburuk satu sama lain. Konflik bersenjata, gelombang pengungsi, krisis pangan, perubahan iklim, hingga perkembangan AI disebut sebagai tantangan global yang tidak dapat dijawab dengan pendekatan hukum yang sempit.

“Kesetiaan kepada syariah justru menuntut kemampuan memahami tujuan syariah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa fikih klasik lahir dalam konteks sosial yang berbeda dengan dunia modern. Karena itu, yang perlu diperbarui bukan wahyu, melainkan cara membaca realitas baru melalui ijtihad yang lebih kontekstual.

Prof Tholabi menawarkan dua pendekatan penting dalam ijtihad kontemporer, yakni fiqh al-wāqi‘ (pemahaman yang akurat terhadap realitas) dan fiqh al-ma’ālāt (pertimbangan terhadap akibat penerapan hukum). Menurut dia, kedua pendekatan tersebut penting agar hukum Islam mampu merespons persoalan modern, seperti AI, ekonomi digital, perubahan iklim, dan kebijakan publik.

Ia juga mendorong perluasan makna lima tujuan dasar syariah (maqāṣid al-syarī‘ah)—perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta—agar tetap relevan dengan tantangan abad ke-21.

READ  KNKI VI dan AICIMDS 2026 Soroti Transformasi Komunikasi Islam di Era Digital Global, Prof. Ahmad Tholabi Kharlie Tekankan Kolaborasi Akademik Internasional

Perlindungan jiwa, misalnya, tidak hanya dipahami sebagai larangan pembunuhan, tetapi juga mencakup keamanan manusia, kesehatan publik, dan lingkungan hidup yang layak. Perlindungan akal berkaitan dengan literasi digital, kualitas informasi, dan etika teknologi. Adapun perlindungan keturunan perlu dibaca dalam kerangka keadilan antargenerasi, yakni tanggung jawab generasi sekarang terhadap kehidupan generasi mendatang.

Salah satu gagasan yang mendapat perhatian peserta adalah konsep Maqāṣid Impact Assessment. Melalui kerangka tersebut, setiap kebijakan publik diuji berdasarkan empat pertanyaan: apakah mencegah kerusakan, membangun kemaslahatan, mendistribusikan manfaat secara adil, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada generasi mendatang.

Menurut Prof Tholabi, pendekatan itu dapat menjadi jembatan antara khazanah hukum Islam dan praktik tata kelola modern yang menekankan keadilan, akuntabilitas, dan keberlanjutan.

Seminar tersebut menjadi bagian dari upaya UIN Ar-Raniry memperkuat kajian hukum Islam yang responsif terhadap perkembangan global sekaligus mendorong dialog lintas disiplin antara ilmu syariah, sains, teknologi, dan kebijakan publik.

Melalui forum itu, UIN Ar-Raniry menegaskan komitmennya menjadikan kampus sebagai ruang perjumpaan gagasan keislaman dan tantangan dunia kontemporer agar hukum Islam tidak berhenti pada teks, tetapi hadir sebagai solusi bagi persoalan kemanusiaan dan masa depan peradaban.

Tags: Hukum IslamProf Ahmad TholabiUIN Jakarta
Previous Post

Jogja Run’nShine 2026 Targetkan 3.500 Pelari Nasional

Next Post

Ditemukan 15 Entitas Ilegal Jalankan Usaha Menyerupai Perusahaan Pialang Asuransi

Next Post
Menurut Ogi, untuk mengatasi pialang asuransi yang tidak berizin tersebut, OJK telah melakukan upaya penegakan hukum. OJK pada saat ini, bahkan telah melakukan pendalaman terhadap 15 perusahaan yang diindikasikan menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin.

Ditemukan 15 Entitas Ilegal Jalankan Usaha Menyerupai Perusahaan Pialang Asuransi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
dukun-pembunuh-pasutri-tegal-pernah-habisi-9-orang

Fakta Terbaru Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Tegal

21 Agustus 2025 | 09:00
KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

19 Agustus 2026 | 12:36
Pajak pertambahan nilai (PPN) sepenuhnya atau 100% tetap dibebankan kepada negara untuk pembelian rumah hingga Rp 2 miliar

Perpanjangan Program PPN DPT, Jadi Momen Habiskan Stok Unit

28 November 2023 | 11:36
Kenaikan tarif Tol Tamer itu akan dimulai dikenakan pada pukul 00.00 WIB.

Tarif Tol Tangerang-Merak Naik Mulai Selasa 15 April 2025

14 April 2025 | 15:50
Timnas Indonesia

Skenario Timnas Lolos ke Babak 4 Kualifikasi Piala Dunia pada 5 Juni

26 Maret 2025 | 19:56
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved