Banda Aceh, CoreNews.id— Hukum Islam dinilai tidak cukup hanya membahas persoalan halal dan haram dalam kehidupan pribadi. Di tengah perang, perubahan iklim, ketimpangan ekonomi, migrasi global, hingga disrupsi kecerdasan artifisial (AI), hukum Islam dituntut hadir sebagai panduan etis dan intelektual bagi persoalan kemanusiaan dan peradaban.
Pandangan itu disampaikan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Ahmad Tholabi Kharlie dalam Seminar Nasional Hukum Islam di Era Global yang diselenggarakan Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Rabu (5/8/2026).
Seminar tersebut dihadiri pimpinan Pascasarjana UIN Ar-Raniry, guru besar, pimpinan perguruan tinggi, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta tamu undangan lainnya.
Dalam paparannya, Prof Tholabi menyoroti kondisi dunia yang kini berada dalam situasi polycrisis, yakni berbagai krisis yang terjadi secara bersamaan dan saling memperburuk satu sama lain. Konflik bersenjata, gelombang pengungsi, krisis pangan, perubahan iklim, hingga perkembangan AI disebut sebagai tantangan global yang tidak dapat dijawab dengan pendekatan hukum yang sempit.
“Kesetiaan kepada syariah justru menuntut kemampuan memahami tujuan syariah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa fikih klasik lahir dalam konteks sosial yang berbeda dengan dunia modern. Karena itu, yang perlu diperbarui bukan wahyu, melainkan cara membaca realitas baru melalui ijtihad yang lebih kontekstual.
Prof Tholabi menawarkan dua pendekatan penting dalam ijtihad kontemporer, yakni fiqh al-wāqi‘ (pemahaman yang akurat terhadap realitas) dan fiqh al-ma’ālāt (pertimbangan terhadap akibat penerapan hukum). Menurut dia, kedua pendekatan tersebut penting agar hukum Islam mampu merespons persoalan modern, seperti AI, ekonomi digital, perubahan iklim, dan kebijakan publik.
Ia juga mendorong perluasan makna lima tujuan dasar syariah (maqāṣid al-syarī‘ah)—perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta—agar tetap relevan dengan tantangan abad ke-21.
Perlindungan jiwa, misalnya, tidak hanya dipahami sebagai larangan pembunuhan, tetapi juga mencakup keamanan manusia, kesehatan publik, dan lingkungan hidup yang layak. Perlindungan akal berkaitan dengan literasi digital, kualitas informasi, dan etika teknologi. Adapun perlindungan keturunan perlu dibaca dalam kerangka keadilan antargenerasi, yakni tanggung jawab generasi sekarang terhadap kehidupan generasi mendatang.
Salah satu gagasan yang mendapat perhatian peserta adalah konsep Maqāṣid Impact Assessment. Melalui kerangka tersebut, setiap kebijakan publik diuji berdasarkan empat pertanyaan: apakah mencegah kerusakan, membangun kemaslahatan, mendistribusikan manfaat secara adil, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada generasi mendatang.
Menurut Prof Tholabi, pendekatan itu dapat menjadi jembatan antara khazanah hukum Islam dan praktik tata kelola modern yang menekankan keadilan, akuntabilitas, dan keberlanjutan.
Seminar tersebut menjadi bagian dari upaya UIN Ar-Raniry memperkuat kajian hukum Islam yang responsif terhadap perkembangan global sekaligus mendorong dialog lintas disiplin antara ilmu syariah, sains, teknologi, dan kebijakan publik.
Melalui forum itu, UIN Ar-Raniry menegaskan komitmennya menjadikan kampus sebagai ruang perjumpaan gagasan keislaman dan tantangan dunia kontemporer agar hukum Islam tidak berhenti pada teks, tetapi hadir sebagai solusi bagi persoalan kemanusiaan dan masa depan peradaban.













