Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan aliran dana kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah yang mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dugaan tersebut menjadi salah satu fakta persidangan yang akan dianalisis penyidik untuk menentukan kemungkinan pengembangan perkara.
“Tentunya itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama. Tapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi mengatakan setiap fakta yang terungkap di persidangan akan dikaji oleh jaksa penuntut umum dan penyidik. Menurutnya, KPK juga akan menelusuri unsur perbuatan melawan hukum, termasuk motif, inisiatif, serta tujuan pemberian uang kepada pihak-pihak yang disebut dalam persidangan. Apabila nantinya terbukti berasal dari tindak pidana korupsi, lembaga antirasuah memiliki kewenangan untuk menyita aset yang terkait.
Dugaan pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah terungkap dalam sidang lanjutan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang. Keterangan itu muncul saat jaksa mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada saksi Dheky Martin, mantan PPK proyek JGSS Fase 1. Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan kasus korupsi proyek DJKA yang telah menjerat sekitar 21 tersangka dari unsur pejabat Kementerian Perhubungan, pihak swasta, hingga mantan anggota DPR RI.













