Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik, Status Tersangka Febrie Adriansyah Tetap Berlaku

by Miroji
16 Juli 2026 | 14:41
in Hukum
Gedung Kejakgung

Gedung Kejakgung (Foto: Dok. Kejakgung)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Kortas Tipikor Polri. Ketiga Sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah (FA).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, “Sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka.” Ia menjelaskan, Sprindik Nomor 43 terkait dugaan TPPU Krakatau, Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout, sedangkan Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan perkara ASABRI.

Sejak Sprindik diterbitkan, seluruh tindakan yang bersifat pro justicia menjadi kewenangan penyidik Kejagung. Namun, proses penyidikan tetap dilakukan secara bersinergi dengan penyidik Polri dan KPK, khususnya dalam aspek supervisi. Selain itu, Anang memastikan proses penyidikan juga akan mendapat pengawasan dari Komisi III DPR. Untuk mempercepat penanganan perkara, Kejagung telah membentuk tim khusus beranggotakan sembilan penyidik, yang sebagian besar merupakan mantan personel KPK.

READ  Video Profil Desa Bikin Heboh! Kejagung Ungkap Modus Mark Up Anggaran Amsal Sitepu
Tags: ASABRIFebrie AdriansyahKejagungKortas Tipikor PolriKorupsiKrakatau SteelPLTU PLNSprindikTPPU
Previous Post

Gunung Kawi: Antara Keindahan Alam, Sejarah, dan Mitos Pesugihan

Next Post

BPK Temukan Banyak Kelemahan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Next Post
Menurut BPK, kondisi yang terjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tersebut, terjadi karena sumber piutang berasal dari dokumen penundaan pembayaran, seperti surat permohonan rush handling dan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) perusahaan jasa titipan. Jenis utang tersebut tidak termasuk kategori utang yang dapat diperhitungkan saat proses pengembalian penerimaan negara.

BPK Temukan Banyak Kelemahan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Perbedaan Usia Pensiun Polri Digugat ke MK, Pemohon Minta Disamakan 58 Tahun

Perbedaan Usia Pensiun Polri Digugat ke MK, Pemohon Minta Disamakan 58 Tahun

12 Oktober 2026 | 15:45
Prof. Ahmad Tholabi Kharlie: Santri Harus Menguasai Kitab Sekaligus Teknologi

Jaga Integritas Ilmiah di Era Kecerdasan Artifisial, Prof Tholabi Dorong Pembaruan Etika Akademik Perguruan Tinggi

15 Oktober 2026 | 15:38
Siapa Kelompok Militan Hamas yang Bikin Intelijen Israel Kecolongan?

Siapa Kelompok Militan Hamas yang Bikin Intelijen Israel Kecolongan?

9 Oktober 2023 | 14:56
Sebagai informasi, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta. Pada 14 Oktober 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah: Bima Setiawan, adik sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan

Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Berdasar Penelusuran KPK Sudah Terjadi Sejak 2022

15 Oktober 2026 | 11:38
Link Net

Centrin Online & Link Net Jalin Kerja Sama Open Access untuk Perluasan Jaringan

18 September 2025 | 12:00
Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Revita KSAD

Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Revita KSAD

15 Oktober 2026 | 16:47
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved