Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik, Status Tersangka Febrie Adriansyah Tetap Berlaku

by Miroji
16 Juli 2026 | 14:41
in Hukum
Gedung Kejakgung

Gedung Kejakgung (Foto: Dok. Kejakgung)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Kortas Tipikor Polri. Ketiga Sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah (FA).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, “Sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka.” Ia menjelaskan, Sprindik Nomor 43 terkait dugaan TPPU Krakatau, Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout, sedangkan Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan perkara ASABRI.

Sejak Sprindik diterbitkan, seluruh tindakan yang bersifat pro justicia menjadi kewenangan penyidik Kejagung. Namun, proses penyidikan tetap dilakukan secara bersinergi dengan penyidik Polri dan KPK, khususnya dalam aspek supervisi. Selain itu, Anang memastikan proses penyidikan juga akan mendapat pengawasan dari Komisi III DPR. Untuk mempercepat penanganan perkara, Kejagung telah membentuk tim khusus beranggotakan sembilan penyidik, yang sebagian besar merupakan mantan personel KPK.

READ  Adukan Penyidik Polda Metro, Aiman Datangi Kantor Komnas HAM
Tags: ASABRIFebrie AdriansyahKejagungKortas Tipikor PolriKorupsiKrakatau SteelPLTU PLNSprindikTPPU
Previous Post

Gunung Kawi: Antara Keindahan Alam, Sejarah, dan Mitos Pesugihan

Next Post

BPK Temukan Banyak Kelemahan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Next Post
Menurut BPK, kondisi yang terjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tersebut, terjadi karena sumber piutang berasal dari dokumen penundaan pembayaran, seperti surat permohonan rush handling dan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) perusahaan jasa titipan. Jenis utang tersebut tidak termasuk kategori utang yang dapat diperhitungkan saat proses pengembalian penerimaan negara.

BPK Temukan Banyak Kelemahan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

waspadai-akhir-zaman-4-pesan-rasulullah-saw

Waspadai Akhir Zaman, Ingat 4 Pesan Rasulullah SAW

25 Juli 2025 | 09:00
Menurut Dede, AMKI Lahat diharapkan dapat tumbuh sebagai organisasi yang solid, profesional dan independen, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan pers dan pembangunan Kabupaten Lahat.

Dikukuhkan di Lahat, AMKI Tegaskan Peran Strategis Media dalam Pembangunan

30 Agustus 2026 | 20:36
Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

31 Agustus 2023 | 13:13
Dengan kehadiran The Royal Alana Yogyakarta yang memiliki 219 kamar, SWID optimistis dapat menangkap kebutuhan akomodasi dari kegiatan MICE secara lebih optimal. Hal ini karena kehadiran The Royal Alana memungkinkan perusahaan mengoptimalkan sinergi antara bisnis MICE dan akomodasi, yang selama ini sebagian kebutuhan kamarnya masih diserap oleh hotel di sekitar.

The Royal Alana Yogyakarta Hotel Bintang Lima SWID, Dibuka

26 Agustus 2026 | 11:34
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Menurut Achmad, selain menjadi ajang kompetisi, turnamen diarahkan sebagai ruang membangun kebersamaan di kalangan media. Pertandingan juga tidak sekadar mengejar kemenangan karena konsep pertandingan ganda membuat peserta dapat membangun kerja sama langsung dengan rekan dari berbagai latar belakang media. Selain itu, olahraga menjadi sarana mempertemukan pekerja media dari berbagai perusahaan dalam suasana yang lebih santai dan sehat

Ini Para Pemenang Turnamen Tenis Meja Antar Media Piala Kemerdekaan RI 2026

30 Agustus 2026 | 21:11
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved