Jakarta, CoreNews.id — Pasangan yang akan menikah dianjurkan untuk melakukan skrining dan konseling guna mengetahui status pembawa sifat talasemia. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya talasemia mayor pada generasi penerus. Tujuan skrining bukanlah untuk melarang seseorang menikah. Sebaliknya, pemeriksaan ini memberikan informasi yang cukup agar pasangan dapat mengambil keputusan secara sadar dan bertanggung jawab.
Hal tersebut disampaikan dokter spesialis anak, dr Dyah Ayu Shinta Lesmanawati, Sp.A. Menurut Dyah, talasemia merupakan kelainan pembentukan hemoglobin. Kondisi ini membuat sel darah merah menjadi lebih mudah rusak. Dampaknya, penderita akan mengalami anemia dengan tingkat keparahan yang bervariasi. Penyakit ini merupakan salah satu penyakit genetik yang diturunkan melalui gen dari orang tua kepada anak. Terlebih Indonesia termasuk dalam kawasan sabuk talasemia. Di mana prevalensi pembawa sifat (carrier) diperkirakan mencapai 3-10 persen dari total populasi.
Selain skrining, masyarakat juga diminta mengenali gejala awal talasemia agar anak segera mendapatkan penanganan medis. Gejala yang sering muncul antara lain anak tampak pucat, mudah lelah, cepat lemas saat beraktivitas, jantung berdebar, hingga sesak napas.
Bila tidak ditangani secara optimal, anemia kronis dapat memicu komplikasi berat. Komplikasi tersebut meliputi pembesaran limpa, perubahan bentuk tulang wajah, serta gangguan pertumbuhan. Selain itu, penumpukan zat besi akibat transfusi darah berulang juga berisiko merusak organ jantung, hati, dan sistem endokrin.
Keterlambatan diagnosis dapat memperburuk kondisi kesehatan anak. Keterlambatan ini juga akan menurunkan kualitas hidup pasien secara signifikan. Oleh karena itu, edukasi dan konseling genetik harus terus didorong. Tak lupa ia menghimbau agar orang tua agar tidak menunda kunjungan ke fasilitas kesehatan jika anak menunjukkan tanda-tanda anemia. Penanganan yang cepat dan tepat akan membantu mempertahankan kualitas hidup anak di masa depan.*













