Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

OJK Tengah Finalisasi Aturan Demutualisasi BEI

by Irawan Djoko Nugroho
10 Agustus 2026 | 13:58
in Pasar Modal
Menurut Hasan Fawzi, OJK akan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam struktur kepemilikan BEI. Salah satunya dengan membatasi kepemilikan satu pihak untuk mencegah munculnya pemegang saham pengendali. POJK terkait demutualisasi BEI tersebut, direncanakan dapat diterbitkan pada kuartal III-2026.

Otoritas Jasa Keuangan. Foto dari media sosial.

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Rancangan peraturan terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah difinalisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rancangan POJK tersebut nantinya mengatur proses dan mekanisme demutualisasi BEI, termasuk perubahan struktur kepemilikan bursa yang sebelumnya terbatas pada anggota bursa. Berdasarkan rancangan aturan tersebut, kepemilikan saham BEI nantinya dapat dimiliki orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus anggota bursa maupun bukan anggota bursa. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Jakarta (10/8/2026). Menurut Hasan Fawzi, OJK akan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam struktur kepemilikan BEI. Salah satunya dengan membatasi kepemilikan satu pihak untuk mencegah munculnya pemegang saham pengendali. POJK terkait demutualisasi BEI tersebut, direncanakan dapat diterbitkan pada kuartal III-2026.

Menurut Hasan Fawzi kembali, selain struktur kepemilikan banyak hal lain juga diatur dalam ranjangan POJK baru tersebut. Di mana diantaranya adalah sebagai berikut.

Pertama. POJK baru akan memisahkan kepemilikan saham BEI dengan status keanggotaan. Dengan demikian, kepemilikan saham tidak otomatis menentukan hak akses perdagangan di Bursa. Pemegang saham yang bukan anggota bursa tidak akan mendapatkan hak akses perdagangan tersebut. 

Kedua. RPOJK baru akan mengatur secara tegas bagaimana pemisahan dari fungsi regulasi, pengawasan, dan fungsi pengembangan bisnis dan komersial dari Bursa Efek. Aturan ini dilakukan guna menjaga independensi BEI setelah demutualisasi.

Ketiga. RPOJK baru akan mengatur mekanisme pembagian dividen BEI setelah demutualisasi. BEI nantinya dapat membagikan dividen kepada pemegang saham dengan tetap memperhatikan kebutuhan pengembangan industri dan operasional bursa.*

READ  IHSG Kembali Turun Dratis Begitu Dibuka ke 5.980
Tags: BEIHasan FawziOJK
Previous Post

Lima ETF Emas Baru Diluncurkan BEI

Next Post

Balik Nama Sertifikat Tanah Kini Bisa Selesai Dalam 10 Hari

Next Post
Menurut Nusron, pada tahap pertama dimulai pada 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota. Selanjutnya, tahap kedua akan diperluas ke 24 kabupaten/kota mulai 24 Agustus 2026. Hingga akhir Agustus 2026, percepatan layanan tersebut akan mencakup 41 kabupaten/kota atau mendekati angka 50 persen, total pelayanan.

Balik Nama Sertifikat Tanah Kini Bisa Selesai Dalam 10 Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Terkait lama perjalanan, KA (185A) Blambangan Ekspres dicatat berangkat dari Stasiun Ketapang pukul 14.50 WIB dan tiba di Stasiun Pasar Senen pukul 07.15 WIB. Adapun KA (186A) Blambangan Ekspres berangkat dari Stasiun Pasar Senen pukul 12.15 WIB dan tiba di Stasiun Ketapang pukul 04.55 WIB

Mulai Hari Ini, KAI Ubah Jadwal Keberangkatan Kereta

1 Juli 2024 | 15:00
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
sapi perah bunting Japfa

Bagikan Ribuan Sapi Perah, JAPFA dan Greenfields Siap Dongkrak Produksi Susu Nasional

15 Juli 2025 | 17:48
Hal ini karena keduanya telah memalsukan laporan keuangan Sritex pada 2017 hingga 2019, termasuk laporan keuangan konsolidasian interim per 30 Juni 2020. Pemalsuan dilakukan untuk memperoleh fasilitas kredit dari Bank Jateng, Bank Jabar, dan Bank DKI. Menurut Hakim Rommel, dana kredit tersebut dipakai membeli kendaraan, tanah, properti, dan apartemen. Padahal dana itu seharusnya digunakan untuk membayar kewajiban kepada pemasok. Sebagai akibatnya, Sritex gagal melunasi pinjaman kepada ketiga bank tersebut dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,35 triliun, terdiri atas kerugian Bank Jateng Rp502 miliar, Bank Jabar Rp543 miliar, dan Bank DKI Rp180 miliar.

Lukminto Bersaudara Divonis 14 dan 12 Tahun Penjara Karena Terbukti Korupsi

8 Mei 2026 | 14:53
skuad-timnas-indonesia-piala-aff-2026

Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 Resmi Diumumkan, John Herdman Berani Andalkan Dua Striker Murni

25 Juli 2026 | 13:00
TNI Kuat Rakyat Bermartabat

Tukin TNI dan Kemhan Naik Setelah Delapan Tahun

30 Juli 2026 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved