Jakarta, CoreNews.id — Rancangan peraturan terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah difinalisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rancangan POJK tersebut nantinya mengatur proses dan mekanisme demutualisasi BEI, termasuk perubahan struktur kepemilikan bursa yang sebelumnya terbatas pada anggota bursa. Berdasarkan rancangan aturan tersebut, kepemilikan saham BEI nantinya dapat dimiliki orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus anggota bursa maupun bukan anggota bursa.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Jakarta (10/8/2026). Menurut Hasan Fawzi, OJK akan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam struktur kepemilikan BEI. Salah satunya dengan membatasi kepemilikan satu pihak untuk mencegah munculnya pemegang saham pengendali. POJK terkait demutualisasi BEI tersebut, direncanakan dapat diterbitkan pada kuartal III-2026.
Menurut Hasan Fawzi kembali, selain struktur kepemilikan banyak hal lain juga diatur dalam ranjangan POJK baru tersebut. Di mana diantaranya adalah sebagai berikut.
Pertama. POJK baru akan memisahkan kepemilikan saham BEI dengan status keanggotaan. Dengan demikian, kepemilikan saham tidak otomatis menentukan hak akses perdagangan di Bursa. Pemegang saham yang bukan anggota bursa tidak akan mendapatkan hak akses perdagangan tersebut.
Kedua. RPOJK baru akan mengatur secara tegas bagaimana pemisahan dari fungsi regulasi, pengawasan, dan fungsi pengembangan bisnis dan komersial dari Bursa Efek. Aturan ini dilakukan guna menjaga independensi BEI setelah demutualisasi.
Ketiga. RPOJK baru akan mengatur mekanisme pembagian dividen BEI setelah demutualisasi. BEI nantinya dapat membagikan dividen kepada pemegang saham dengan tetap memperhatikan kebutuhan pengembangan industri dan operasional bursa.*













