OJK menyebut tingginya suku bunga dan perlambatan permintaan menjadi faktor debitur belum menarik seluruh fasilitas kredit yang telah disetujui perbankan.
Jakarta, CoreNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat fasilitas kredit perbankan yang belum ditarik debitur atau undisbursed loan mencapai Rp2.548 triliun pada Juli 2026. Angka tersebut meningkat 7,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp2.364 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, tingginya undisbursed loan tidak semata-mata menunjukkan lemahnya kemampuan perbankan dalam menyalurkan kredit.
Suku Bunga Pengaruhi Penarikan Kredit
Menurut Dian, terdapat sejumlah faktor yang membuat debitur belum menarik fasilitas kredit yang telah disediakan bank. Faktor tersebut antara lain siklus bisnis, perkembangan proyek, serta pengelolaan arus kas perusahaan.
“Kenaikan suku bunga seiring penyesuaian BI Rate juga menjadi faktor yang menyebabkan debitur lebih berhati-hati dalam menarik fasilitas kredit,” kata Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (22/9/2026).
Kondisi tersebut terjadi karena meningkatnya biaya pendanaan dapat memberikan tekanan terhadap profitabilitas usaha. Selain itu, perlambatan permintaan juga membuat kebutuhan pendanaan perusahaan menjadi lebih rendah.
Dian menjelaskan sektor industri pengolahan dan perdagangan menjadi sektor dengan porsi kredit produktif terbesar. Besarnya undisbursed loan pada kedua sektor tersebut sejalan dengan kebutuhan fasilitas pembiayaan untuk mendukung aktivitas usaha.
Likuiditas Tetap Mendukung Kredit
Dian menegaskan, insentif likuiditas tetap penting untuk memberikan ruang bagi perbankan dalam mengelola likuiditas dan mendukung penyaluran kredit.
Namun, tambahan likuiditas tidak otomatis berubah menjadi kredit. Realisasinya tetap bergantung pada permintaan, kesiapan pelaku usaha, kelayakan debitur dan proyek, serta pertimbangan bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian.













