Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Syarat Klaim Wajib Ada di Polis Asuransi, Hadirkan Transparansi

by Irawan Djoko Nugroho
23 September 2026 | 12:03
in Hukum
Menurut Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo di Jakarta (22/9/2026), dampak putusan MK terhadap industri asuransi akan bersifat signifikan dan struktural, terutama dalam hal kepastian hukum dan tata kelola penyusunan kontrak. Putusan MK terkait Pasal 304 KUHD tersebut, bahkan secara praktis membuat ribuan polis berpotensi menghadapi re-underwriting atau penyesuaian Standard Operating Procedure (SOP) klaim oleh penanggung agar selaras dengan amar putusan, sehingga wajib dimuat syarat klaim sejak awal.

Ilustrasi: Transparansi Polis. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Polis asuransi kini harus memuat syarat klaim yang disepakati sejak awal. Keputusan tersebut dilakukan selepas Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review terkait Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang terdaftar dengan nomor perkara 25/PUU-XXIV/2026.

Mahkamah menilai dengan adanya kewajiban mencantumkan syarat klaim sejak pembentukan polis, maka putusan itu mempertegas perlindungan hukum bagi penerima manfaat asuransi. Selain itu, menutup ruang bagi perusahaan penanggung untuk menambah atau mengubah ketentuan klaim secara eksplisit setelah polis diterbitkan.

Menurut Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo di Jakarta (22/9/2026), dampak putusan MK terhadap industri asuransi akan bersifat signifikan dan struktural, terutama dalam hal kepastian hukum dan tata kelola penyusunan kontrak. Putusan MK terkait Pasal 304 KUHD tersebut, bahkan secara praktis membuat ribuan polis berpotensi menghadapi re-underwriting atau penyesuaian Standard Operating Procedure (SOP) klaim oleh penanggung agar selaras dengan amar putusan, sehingga wajib dimuat syarat klaim sejak awal.

Menurut Irvan kembali, salah satu dampak yang akan dirasa industri adalah penambahan syarat sepihak. Perusahaan asuransi kini tidak lagi dibenarkan menambah atau menafsirkan syarat atau dokumen klaim secara sepihak di luar ketentuan yang tertuang dan disepakati dalam polis sejak awal. Putusan MK tersebut juga akan memunculkan pengetatan proses underwriting. Di mana kualitas data, kuesioner pengajuan (proposal form), verifikasi risiko, hingga komunikasi pra-penerbitan polis akan menjadi benteng utama penentuan posisi sengketa. Selain itu, akan terjadi standarisasi dan transparansi polis.*

READ  Pj Walikota Pekanbaru Ditangkap KPK
Tags: Pengamat Asuransi Irvan RahardjoTransparansi Polis
Previous Post

Kemenag Hadirkan Regulasi dan Telepontren Agar Kekerasan Seksual di Pesantren Tidak Lagi Terjadi

Next Post

MBG Prioritaskan Indonesia Timur, BGN Siapkan Pola Khusus

Next Post
Pemerintah Siapkan Perpres Tata Kelola Makan Bergizi, Dadan: Dukungan Sudah Mendesak

MBG Prioritaskan Indonesia Timur, BGN Siapkan Pola Khusus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

menaker-pmsm-pengembangan-sdm-human-capital-2026

SDM dan AI Jadi Penentu Produktivitas Perusahaan

29 Oktober 2026 | 20:00
phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00

POPULER

dci-uptime-institute-pelatihan-profesional-pusat-data

DCI-Uptime Institute Perluas Pelatihan Profesional Pusat Data

6 November 2026 | 18:00
berbagai-tipe-rombongan-di-mal

Berbagai Tipe Rombongan di Mal, Apa yang Mereka Cari?

26 Juli 2025 | 21:00
tips-memilih-produk-kelistrikan-asli-rumah

5 Tips Memilih Produk Kelistrikan Asli agar Rumah Aman

6 November 2026 | 21:00
KPK Periksa 4 ASN Cirebon dan Tetapkan GM Hyundai sebagai Tersangka Suap PLTU

KPK Dalami Dugaan Setoran Berjenjang di Lingkungan Kementerian ATR/BPN

6 November 2026 | 16:23
Pestapora 2024

Mau Nonton Festival Musik Pestapora 2024? Ada Mantan Presiden Dalam Lineupnya

4 Juli 2024 | 08:00
hp-omnibook-5-laptop-ai-premium-harga-16-juta

HP OmniBook 5 Resmi Meluncur, Laptop AI Premium Rp16 Juta

5 November 2026 | 18:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved