Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

MBG Prioritaskan Indonesia Timur, BGN Siapkan Pola Khusus

by Miroji
23 September 2026 | 12:54
in Nasional
Pemerintah Siapkan Perpres Tata Kelola Makan Bergizi, Dadan: Dukungan Sudah Mendesak

sumber foto: dok. mi

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Badan Gizi Nasional (BGN) memprioritaskan perluasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke wilayah Indonesia bagian timur. Maluku Utara, Maluku, Papua, dan NTT dinilai membutuhkan percepatan sekaligus pola pelaksanaan yang disesuaikan dengan kondisi daerah.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, wilayah timur memiliki karakteristik berbeda dengan kawasan perkotaan di Jawa. Faktor geografis, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta tingginya angka stunting menjadi pertimbangan.

“Daerah timur ini menjadi salah satu prioritas yang sekarang atau secepat-cepatnya harus kita aktivasi,” kata Sudaryono di Ternate, Maluku Utara, dikutip Rabu, 23 September 2026.

Menurutnya, jarak antardaerah yang jauh membuat pelaksanaan MBG tidak bisa menggunakan pola yang sama. “Daerahnya membutuhkan, daerahnya jauh, 3T. Berikutnya daerah-daerah yang memang angka stuntingnya tinggi dan tinggi sekali,” ujarnya.

Sudaryono menegaskan, kondisi Jakarta tidak dapat menjadi satu-satunya acuan. “Indonesia ini luas, Jakarta itu bukanlah representasi Indonesia secara keseluruhan,” katanya.

BGN juga akan memberikan penanganan khusus bagi daerah seperti Maluku Utara, Maluku, dan Papua. Perluasan program, menurut Sudaryono, harus dibarengi pembenahan tata kelola agar tidak menimbulkan masalah baru.

READ  Kereta Cepat Whoosh Siapkan Fasilitas Lengkap Demi Kenyamanan dan Keamanan Penumpang
Tags: BGNIndonesia TimurMalukuMBGNTTPapuaSudaryono
Previous Post

Syarat Klaim Wajib Ada di Polis Asuransi, Hadirkan Transparansi

Next Post

Prabowo Perkuat Industri Tekstil dari Hulu hingga Hilir

Next Post
Presiden Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian dan Reformasi Multilateral di KTT BRICS

Prabowo Perkuat Industri Tekstil dari Hulu hingga Hilir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

31 Agustus 2023 | 13:13
Kementerian PU Gelar OMC di Citarum Hadapi El Nino

Kementerian PU Gelar OMC di Citarum Hadapi El Nino

22 September 2026 | 14:38
Di tempat yang sama, salah satu Pemohon yaitu Denny Indrayana meminta dibedakan antara diskualifikasi dengan mekanisme pemberhentian atau removal from office. Menurutnya, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengenai pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden tidak tepat digunakan apabila persoalan yang dipersoalkan adalah tidak terpenuhinya syarat calon sejak awal. Ia menilai forum yang tepat untuk menguji persoalan tersebut adalah MK sebagai lembaga peradilan pemilu. Denny kemudian mengusulkan penggunaan disqualification bukan removal from office.

Cacat Syarat Pendidikan, Gibran Diminta Didiskualifikasi

22 September 2026 | 16:10
rupiah-tembus-rp-16877-bi-buka-suara

OJK Ungkap Penyebab Undisbursed Loan Capai Rp2.548 Triliun

23 September 2026 | 09:00
Menurut Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo di Jakarta (22/9/2026), dampak putusan MK terhadap industri asuransi akan bersifat signifikan dan struktural, terutama dalam hal kepastian hukum dan tata kelola penyusunan kontrak. Putusan MK terkait Pasal 304 KUHD tersebut, bahkan secara praktis membuat ribuan polis berpotensi menghadapi re-underwriting atau penyesuaian Standard Operating Procedure (SOP) klaim oleh penanggung agar selaras dengan amar putusan, sehingga wajib dimuat syarat klaim sejak awal.

Syarat Klaim Wajib Ada di Polis Asuransi, Hadirkan Transparansi

23 September 2026 | 12:03
Pemerintah Siapkan Perpres Tata Kelola Makan Bergizi, Dadan: Dukungan Sudah Mendesak

MBG Prioritaskan Indonesia Timur, BGN Siapkan Pola Khusus

23 September 2026 | 12:54
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved