Jakarta, CoreNews.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pembebasan bersyarat Bechi diberikan sesuai ketentuan hukum. Bechi dinilai telah menjalani dua pertiga masa pidana dan berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
“Bechi diberikan pembebasan bersyarat karena sudah menjalani pidana dua pertiga dari lamanya masa pidana. Selama dalam pembinaan di LP dia berkelakuan baik,” kata Yusril dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, 24 September 2026.
Menurut Yusril, pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Pemberian hak tersebut berlaku bagi seluruh narapidana tanpa membedakan latar belakang maupun perkara.
“Apa yang dilakukan kepada Bechi itu berlaku bagi semua napi tanpa pandang bulu. Ini sama sekali bukan keistimewaan bagi yang bersangkutan,” ujarnya.
Yusril menjelaskan, status bebas bersyarat bukan berarti Bechi telah menyelesaikan seluruh masa hukumannya. Selama masa tersebut, Bechi tetap berada dalam pengawasan dan dapat dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan apabila melakukan kejahatan.
“Pemerintah menjalankan amanah dan tugas sesuai hukum yang berlaku dan harus objektif. Tidak boleh didasarkan rasa senang atau tidak senang,” kata Yusril.












