Jakarta, CoreNews.id — Potensi dana umat di Indonesia dicatat mencapai Rp 1.200 triliun per tahun. Potensi ini berasal dari zakat, infak, sedekah, wakaf, dan sumber dana sosial keagamaan lain. Potensi tersebut perlu dikonsolidasikan dan diberdayakan dalam sebuah Badan Pemberdayaan Dana Umat (BPDO).
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Prof Nasaruddin Umar dalam Mudzakarah Nasional dan Forum Diskusi Dewan Pakar IAEI di Jakarta, (29/9/2026). Menurut Nasaruddin, pembentukan BPDO bukan sekadar ditujukan untuk mengumpulkan dana umat. Namun bagaimana dana tersebut dapat dikelola agar memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat. Karena itu, istilah Badan Pemberdayaan Dana Umat atau BPDO menjadi lebih pas.
Menurut Nazarudin kembali, penguatan dana umat dapat dikaitkan dengan agenda pengentasan kemiskinan umat. Potensi tersebut mencakup zakat, infak, sedekah, wakaf, serta sumber dana sosial keagamaan lainnya.*












