Jakarta, CoreNews.id — Pemberhentian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disetujui secara aklamasi oleh Komisi III DPR RI. Komisi III juga menyetujui pengangkatan calon kapolri baru Suyudi Ario Seto. Keputusan tersebut telah dikoordinasikan dengan para ketua kelompok fraksi (kapoksi), serta mendapat persetujuan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan pimpinan DPR.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Jakarta (1/10/2026). Menurut Habiburokhman, proses selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR.
Sebagai informasi, persetujuan Komisi III menjadi bagian dari proses pergantian Kapolri setelah DPR menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dan pengajuan Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.*













