Jakarta, CoreNews.id – Nama lawful interception management system (LIMS) muncul dalam pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon milik Presiden Prabowo Subianto. Sistem yang digunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tersebut diduga disalahgunakan oleh tiga petinggi kepolisian untuk menyadap nomor presiden dan sejumlah nomor lainnya tanpa melalui prosedur yang berlaku.
LIMS merupakan sistem manajemen penyadapan yang sah secara hukum. Dalam kasus yang diungkap Bareskrim Polri, nama tersebut merujuk pada sistem yang digunakan untuk mendukung kegiatan penyadapan di lingkungan kepolisian. LIMS berkaitan dengan teknologi lawful interception (LI), yakni mekanisme yang memungkinkan aparat penegak hukum memperoleh akses terhadap komunikasi elektronik tertentu secara sah berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum.
Dikutip dari European Telecommunications Standards Institute (ETSI), lawful interception merupakan proses pemberian akses secara legal kepada aparat penegak hukum terhadap komunikasi pribadi melalui dukungan penyedia layanan komunikasi atau operator jaringan.
Pelaksanaannya tidak bisa dilakukan secara bebas. Penyadapan harus memiliki dasar hukum, otorisasi yang sah, serta mengikuti prosedur yang berlaku di masing-masing negara.
Di Indonesia, pelaksanaan penyadapan oleh Polri antara lain diatur melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan (Monitoring Centre) Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan tersebut mengatur tata cara penyadapan agar pelaksanaannya tetap berada dalam kepentingan penegakan hukum. Dengan demikian, teknologi penyadapan bukan dengan sendirinya merupakan perangkat untuk melakukan tindakan ilegal.
Persoalan muncul ketika sistem tersebut digunakan tanpa kewenangan atau tidak mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Sasaran penyadapan diduga tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, pimpinan organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.












