Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Apa Itu LIMS dan Kaitannya dengan Teknologi Penyadapan?

by Rendy
4 November 2026 | 11:31
in Tekno
Apa Itu LIMS dan Kaitannya dengan Teknologi Penyadapan?

Ilustrasi Penyadapan - Ist

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Nama lawful interception management system (LIMS) muncul dalam pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon milik Presiden Prabowo Subianto. Sistem yang digunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tersebut diduga disalahgunakan oleh tiga petinggi kepolisian untuk menyadap nomor presiden dan sejumlah nomor lainnya tanpa melalui prosedur yang berlaku.

LIMS merupakan sistem manajemen penyadapan yang sah secara hukum. Dalam kasus yang diungkap Bareskrim Polri, nama tersebut merujuk pada sistem yang digunakan untuk mendukung kegiatan penyadapan di lingkungan kepolisian. LIMS berkaitan dengan teknologi lawful interception (LI), yakni mekanisme yang memungkinkan aparat penegak hukum memperoleh akses terhadap komunikasi elektronik tertentu secara sah berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum.

Dikutip dari European Telecommunications Standards Institute (ETSI), lawful interception merupakan proses pemberian akses secara legal kepada aparat penegak hukum terhadap komunikasi pribadi melalui dukungan penyedia layanan komunikasi atau operator jaringan.

Pelaksanaannya tidak bisa dilakukan secara bebas. Penyadapan harus memiliki dasar hukum, otorisasi yang sah, serta mengikuti prosedur yang berlaku di masing-masing negara.

Di Indonesia, pelaksanaan penyadapan oleh Polri antara lain diatur melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan (Monitoring Centre) Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut mengatur tata cara penyadapan agar pelaksanaannya tetap berada dalam kepentingan penegakan hukum. Dengan demikian, teknologi penyadapan bukan dengan sendirinya merupakan perangkat untuk melakukan tindakan ilegal.

Persoalan muncul ketika sistem tersebut digunakan tanpa kewenangan atau tidak mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

READ  BRI Hadirkan Layanan Asisten Virtual Sabrina

Sasaran penyadapan diduga tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, pimpinan organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Tags: LIMSteknologi
Previous Post

Daftar Korban Dugaan Penyadapan Tiga Jenderal Polisi: Prabowo, Media hingga Pengusaha

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

menaker-pmsm-pengembangan-sdm-human-capital-2026

SDM dan AI Jadi Penentu Produktivitas Perusahaan

29 Oktober 2026 | 20:00
phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00

POPULER

KPK Evaluasi Pemanggilan Nusron Wahid Terkait Kasus Suap ATR/BPN

KPK Evaluasi Pemanggilan Nusron Wahid Terkait Kasus Suap ATR/BPN

2 November 2026 | 13:58
Veda Cetak Sejarah, Raih Podium Kedua Moto3 Malaysia 2026

Veda Cetak Sejarah, Raih Podium Kedua Moto3 Malaysia 2026

2 November 2026 | 17:07
Raffi Ahmad Diputus Kontrak Jadi BA seusai Polemik Boikot Warganet

Raffi Ahmad Diputus Kontrak Jadi BA seusai Polemik Boikot Warganet

3 November 2026 | 17:09
strategi-harbolnas-12-12-brand-tetap-untung

Pajak Digital Berlaku 9 November, Ini Jenisnya

1 November 2026 | 17:00
perbarindo-regulasi-bpr-fleksibel-dukung-umkm

Perbarindo Minta Regulasi BPR Lebih Fleksibel Dukung UMKM

20 Oktober 2026 | 17:00
Daftar Korban Dugaan Penyadapan Tiga Jenderal Polisi: Prabowo, Media hingga Pengusaha

Daftar Korban Dugaan Penyadapan Tiga Jenderal Polisi: Prabowo, Media hingga Pengusaha

4 November 2026 | 11:19
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved