Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Video
Corenews.id
No Result
View All Result

Aturan Asuransi ‘Wajib Berasuransi’ Akan Bantu Masyarakat

by Irawan Djoko Nugroho
23 Oktober 2023 | 19:35
in Ekonomi
Hingga saat ini, pihaknya telah menerapkan supervisory action berupa Sanksi Peringatan Pertama terhadap perusahaan asuransi umum yang belum memiliki aktuaris perusahaan.

Ilustrasi: OJK

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id  ̶  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan peraturan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tentang penerapan asuransi wajib guna mendorong tingkat penetrasi asuransi. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, aturan tersebut rencananya ditetapkan untuk hal yang berkaitan dengan tanggung jawab pihak ketiga atau third party liability.

“Sekarang nggak wajib (asuransi), nanti itu wajib. Kasusnya Kanjuruhan itu kan setelah diperiksa nggak ada yang terasuransi, tapi kalau nanti itu dengan asuransi wajib, jadi wajib diasuransikan. Di tiketnya ada paling bayar Rp 50 ribu untuk asuransi,” kata Ogi dalam konferensi pers Peluncuran Peta Jalan Penguatan dan Pengembangan Industri Asuransi 2023-2027, di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Menurutnya, asuransi wajib dapat membantu para korban dalam kasus-kasus semacam itu. Demikian pula dalam sektor transportasi. Ogi menilai asuransi wajib akan mampu menjamin pihak ketiga karena saat ini, Jasa Raharja hanya menyediakan asuransi untuk transportasi, namun tidak untuk asuransi kendaraan.

Sementara itu Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa tingkat penetrasi asuransi di Indonesia masih tergolong rendah, yakni 2,75 persen. Atau sekitar 7,5 juta orang (penduduk), dari 275 juta orang. Pada tahun 2022, densitas asuransi Indonesia dicatat baru mencapai Rp1.923.380 per penduduk. Untuk tahun 2027, tingkat penetrasi asuransi Indonesia diprediksi mencapai 3,2 persen dengan tingkat densitas berada pada level Rp2.400.000 per penduduk.*

READ  Stasiun Pengisian Hidrogen PLN di Senayan Segera Dioperasikan
Tags: OJK
Previous Post

Perbankan Gelontorkan Insentif Ke 120 Bank

Next Post

Ponsel-Ponsel Lipat Tahun 2023

Next Post
beberapa ponsel lipat yang dapat menjadi referensi

Ponsel-Ponsel Lipat Tahun 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

negara miskin dunia

10 Negara Termiskin di Dunia per Januari 2025

31 Januari 2025 | 21:47
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
perbedaan-d3-dan-d4

Ujian Nasional Versi Baru, Cek Mata Pelajaran TKA untuk SD, SMP, dan SMA

10 April 2025 | 21:00
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Karena itu BPKN kemudian membuka diri bagi jemaah haji furoda yang merasa berkeberatan dengan proses penyelesaian dapat mengadukan ke kanal aduan konsumen BPKN di WA 08153153153

BPKN Minta PIHK Buka Opsi Refund Bagi Visa Haji Furoda yang Tak Terbit

31 Mei 2025 | 18:00
Ilustrasi Kobaran Api

Dimanakah Lokasi Pembakaran Nabi Ibrahim AS?

7 September 2024 | 17:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Video

Corenews.id | All Rights Reserved