Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pelunasan Biaya Haji Khusus Dibuka 12-15 Desember 2023

by Teguh Imam Suyudi
12 Desember 2023 | 17:00
in Humaniora
haji-indonesia-2025-mayoritas-ibu-rumah-tangga

Ilustrasi Haji (Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Agama menyatakan bahwa konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya haji khusus 1445 Hijriah/2024 Masehi dibuka dalam dua tahap, di mana tahap pertama dibuka mulai 12 sampai 15 Desember 2023. Sementara untuk tahap kedua berlangsung setiap hari kerja pada 26-29 Desember 2023.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, di Jakarta, Selasa, 12/12/2023, menjelaskan kuota haji khusus 1445 H/2024 M berjumlah 17.680 orang, terdiri atas 16.305 kuota calon haji khusus dan 1.375 kuota petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jumlah tersebut merupakan delapan persen dari total kuota haji Indonesia yang berjumlah 221.000 orang.

Kemenag telah mengirim surat kepada para pimpinan PIHK dan pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus. Surat itu disertai lampiran daftar nama calon peserta haji khusus yang berhak melakukan konfirmasi dan pelunasan Bipih khusus.

Ada 16.128 nama jamaah haji khusus berdasarkan daftar tunggu dan 177 jamaah lansia yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan pada tahap satu. Totalnya 16.305 orang. Ini daftar namanya sudah kami serahkan kepada para pimpinan PIHK dan BPS Bipih. Daftar nama mereka juga diakses melalui website haji.kemenag.go.id.

Sementara untuk daftar nama jamaah calon haji khusus yang masuk kuota tambahan, akan diinformasikan kemudian.

Bagi jamaah calon haji khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif. Caranya, peserta calon haji yang bersangkutan melakukan proses perpindahan antar-PIHK sesuai dengan pilihan mereka.

Jamaah haji khusus atau PIHK yang melakukan proses perpindahan agar melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK atau kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili. Jika terdapat sisa kuota setelah tahap kedua, maka pengisian sisa kuota akan dilakukan berbasis PIHK sesuai kesiapan PIHK dan jamaah.

READ  KPK Periksa Pegawai Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Tahun ini kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijadikan sebagai persyaratan pelunasan. Untuk itu, jamaah calon haji khusus diminta segera mendaftarkan diri sebagai peserta aktif JKN.

Tags: Kementerian Agama
Previous Post

Danareksa Targetkan Laba Bersih Capai Rp 1,29 Triliun Tahun Ini

Next Post

Daya Fest 2023 Kembali Digelar Bank BTPN

Next Post
Daya Fest 2023 menghadirkan bazaar tahunan ‘Selendang Mayang’ tanggal 12-13 Desember 2023 dengan bertempat di lantai area publik Menara BTPN secara offline.

Daya Fest 2023 Kembali Digelar Bank BTPN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Menurut Achmad Fadli kembali, penyelenggaraan Turnamen Tenis Meja Antar Media Piala Kemerdekaan RI 2026 terlaksana berkat dukungan sejumlah perusahaan dan mitra, yakni Telkom Indonesia, IFG Group, Trans Tol Jabar, MPM Group, Pegadaian, Dharma Jaya, PLN, J&T Cargo, Bank Jakarta, FIF GROUP, Le Minerale, Cleo, Hasta Communications, ALFA Land, dan Nemuru Hotels. Selain itu, juga dukungan kesehatan oleh RS Premier Jatinegara sebagai Official Medical Support Partner

Beritakota Kembali Gelar Turnamen Tenis Meja Antar Media

20 Agustus 2026 | 15:58
Sebagai informasi pada Selasa, IDF menyerang lapangan terbang militer Abu al-Duhur di wilayah Idlib, Suriah. Kantor Perdana Menteri Israel menyatakan bahwa Suriah berada di ambang pelanggaran status quo terkait masalah keamanan dengan mengizinkan kehadiran pasukan darat Turki

Israel Serang Pangkalan Militer Suriah di Idlib

20 Agustus 2026 | 11:39
Kapan Malam Nisfu Syaban? Ini Jawabannya

Kapan Malam Nisfu Syaban? Ini Jawabannya

30 Januari 2025 | 00:00
Ilustrasi Materai Elektronik

Sindikat Meterai Palsu Rugikan Negara Rp1 Triliun

19 Agustus 2026 | 18:00
Hingga kuartal I 2026, jumlah rekening tabungan haji BSI mencapai 7,25 juta rekening dengan dana kelolaan sekitar Rp 15,65 triliun. BSI juga mencatat sekitar 83,5 persen jamaah haji Indonesia tahun ini berangkat melalui BSI.

BSI Kini Resmi Masuk Lima Besar Bank Nasional

13 Mei 2026 | 11:26
Menurut Gus Irfan, pemerintah pada usulan BPIH 2027 menetapkan komponen biaya yang dibebankan langsung kepada jamaah sebesar Rp 42.936.068,81 atau 40 persen. Sementara itu, sebesar Rp 64.404.103,21 atau 60 persen bersumber dari dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

BPIH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp 107,34 Juta Dari Sebelumnya Rp 87,4 Juta

20 Agustus 2026 | 12:07
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved