Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kasus Bagi-Bagi Uang Gus Miftah Dihentikan Bawaslu, Ini Alasannya

by Redaksi
14 Januari 2024 | 21:47
in Pemilu
Kasus Bagi-Bagi Uang Gus Miftah Dihentikan Bawaslu, Ini Alasannya
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kasus viral bagi-bagi uang oleh Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah resmi dihentikan Bawaslu Pamekasan karena dinilai tak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

“Tidak memenuhi unsur Pasal 523 UU 7/2017 tentang Pemilu,” ungkap Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus, Sabtu (13/1/2024).

Dalam Pasal 523 UU 7/2017 tentang Pemilu disebutkan larangan penyelenggara, peserta, hingga tim kampanye menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Penghentian kasus Gus Miftah diumumkan melalui surat ‘pemberitahuan status temuan’ tanggal 12 Januari 2024. Dalam surat itu, dijelaskan alasan kasus Gus Miftah dihentikan.

READ  Ganjar Tanggapi Pernyataan Jokowi Soal Debat Ketiga
Tags: Gus MiftahPilpres 2024
Previous Post

Polisi Tangkap Pemilik Akun yang Ancam Anies Baswedan

Next Post

19 Pinjol Dicatat OJK Tersandung Risiko Kredit Macet

Next Post
OJK mencatat hingga periode November 2023 terdapat 19 penyelenggara fintech P2P atau pinjol yang memiliki kredit macet di atas ambang batas 5%

19 Pinjol Dicatat OJK Tersandung Risiko Kredit Macet

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
top-csr-awards-2026-sustainability

TOP CSR Awards 2026 Dorong Perusahaan Perkuat Kepedulian Sosial dan Lingkungan

25 Mei 2026 | 17:00
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
doa-mendidik-anak-terbaik

Doa Hari Arafah Agar Dosa dan Kesalahan Diampuni Allah SWT

5 Juni 2025 | 13:00
indonesia-inggris-lcdi-itf-pendanaan-rendah-karbon

Indonesia–Inggris Percepat Pembangunan Rendah Karbon Lewat Pendanaan Inovasi LCDI-ITF

15 April 2026 | 21:00
Investasi DKI Jakarta Tembus Rp 50,9 Triliun Pada Triwulan III

Investasi DKI Jakarta Tembus Rp 50,9 Triliun Pada Triwulan III

30 Oktober 2023 | 14:38
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved