Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kasus Bagi-Bagi Uang Gus Miftah Dihentikan Bawaslu, Ini Alasannya

by Abdullah Suntani
14 Januari 2024 | 21:47
in Pemilu
Kasus Bagi-Bagi Uang Gus Miftah Dihentikan Bawaslu, Ini Alasannya
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kasus viral bagi-bagi uang oleh Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah resmi dihentikan Bawaslu Pamekasan karena dinilai tak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

“Tidak memenuhi unsur Pasal 523 UU 7/2017 tentang Pemilu,” ungkap Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus, Sabtu (13/1/2024).

Dalam Pasal 523 UU 7/2017 tentang Pemilu disebutkan larangan penyelenggara, peserta, hingga tim kampanye menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Penghentian kasus Gus Miftah diumumkan melalui surat ‘pemberitahuan status temuan’ tanggal 12 Januari 2024. Dalam surat itu, dijelaskan alasan kasus Gus Miftah dihentikan.

READ  Ketum Partai Pengusung Ganjar Gelar Pertemuan Siang Ini
Tags: Gus MiftahPilpres 2024
Previous Post

Polisi Tangkap Pemilik Akun yang Ancam Anies Baswedan

Next Post

19 Pinjol Dicatat OJK Tersandung Risiko Kredit Macet

Next Post
OJK mencatat hingga periode November 2023 terdapat 19 penyelenggara fintech P2P atau pinjol yang memiliki kredit macet di atas ambang batas 5%

19 Pinjol Dicatat OJK Tersandung Risiko Kredit Macet

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
30-twibbon-tahun-baru-islam-1-muharram-1447h

30 Twibbon Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H Lengkap dengan Cara Download dan Unggahnya

24 Juni 2025 | 09:00
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
Ilustrasi Iran-Israel

Alasan Sebenarnya Israel Menyerang Iran

17 Juni 2025 | 09:00
cara-cek-bayar-denda-tilang-online

Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik (ETLE) Terbaru di Jakarta dan Sekitarnya

18 Mei 2025 | 09:00
Dalam relief Borobudur tersebut, tampak jelas sang pemanah menggunakan panahnya secara asimetri. Di mana sang pemanah memegang busurnya pada posisi dua pertiga dari ujung atas busur.

Yumi, Busur Panjang dan Asimetri Dalam Tradisi Jawa Kuna

4 Februari 2024 | 19:19
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved