Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan Ditetapkan Sebesar 10 Persen

by Irawan Djoko Nugroho
18 Januari 2024 | 08:59
in Ekonomi
Khusus untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, berdasar UU No 1 Tahun 2022 ditetapkan pajak 40 hingga 75 persen

Ilustrasi: Pajak Hiburan

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Tarif pajak jasa kesenian dan hiburan diturunkan dari maksimal 35 persen menjadi maksimal 10 persen. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Menurut pasal 58, disebut tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.

Dalam Pasal 55, yang dimaksud dengan jasa kesenian dan hiburan meliputi tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; dan pameran. Selain itu pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap; pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Terakhir, rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang. Lalu, panti pijat dan pijat refleksi; dan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Namun demikian khusus untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, berdasar UU No 1 Tahun 2022 ditetapkan pajak 40 hingga 75 persen. Sebelumnya berdasar UU No 28 Tahun 2009, khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen.*

READ  Jokowi Perpanjang Relaksasi Izin Ekspor Mineral Logam Termasuk Freeport dan Amman
Tags: HKPDUU No 28 Tahun 2009UU Nomor 1 Tahun 2022
Previous Post

Janji Anies untuk Pemberantasan Korupsi

Next Post

Prabowo Lepas KRI Radjiman Kirim Bantuan untuk Warga Palestina

Next Post
Prabowo Lepas KRI Radjiman Kirim Bantuan untuk Warga Palestina

Prabowo Lepas KRI Radjiman Kirim Bantuan untuk Warga Palestina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Hingga Mei 2025, pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) BTN dicatat sebesar Rp 397,8 triliun atau naik 10,26 persen (yoy). Dari jumlah tersebut, giro dan tabungan masing-masing naik sebesar 8,37 persen dan 7,62 persen (yoy). Sementara itu, kredit dan pembiayaan yang disalurkan BTN tercatat sebesar Rp 366,5 triliun, tumbuh 5,20 persen (yoy)

Laba BTN Tumbuh 3,31 Persen Menjadi Rp 1,19 Triliun pada Mei 2025

27 Juni 2025 | 21:14
negara miskin dunia

10 Negara Termiskin di Dunia per Januari 2025

31 Januari 2025 | 21:47
Wisata Tapak Tuan yang Melegenda di Aceh Selatan

Wisata Tapak Tuan yang Melegenda di Aceh Selatan

6 September 2024 | 09:29
Kopi Kenangan hingga kini memiliki 1.000 gerai, baik di Indonesia maupun luar negeri. Adapun saat ini jaringan gerai Kopi Kenangan di luar negeri sudah menembus lebih dari 100 gerai. Kopi Kenangan dicatat melakukan ekspansi ke luar negeri yaitu, Malaysia pada 2022, Singapura pada 2023, dan Filipina pada 2024

Kopi Kenangan Kembali Akan Buka 100 Gerai Baru di Semester-II 2025

28 Juni 2025 | 13:27
Presiden Prabowo menyampaikan rasa bahagianya dapat menerima langsung kunjungan sahabat lamanya tersebut. Prabowo menekankan bahwa kehadiran PM Anwar tidak hanya bermakna secara pribadi, namun juga mencerminkan hubungan istimewa antara rakyat Indonesia dan Malaysia.

Presiden Prabowo Sambut Kedatangan PM Malaysia Anwar Ibrahim di Istana Merdeka

27 Juni 2025 | 20:53
Kemendagri bersama dengan kementerian/lembaga terkait juga akan menyusun skema penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal yang efektif. Dengan demikian, tujuan dari pemisahan waktu pelaksanaan, sesuai amanat putusan MK, bisa tercapai.

Pemilu Nasional-Lokal Dipisah Mulai 2029, Dikaji Kemendagri

28 Juni 2025 | 13:03
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved