Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Hina Jokowi, Butet Kartaredjasa Dilaporkan ke Polda DIY

by Abdullah Suntani
31 Januari 2024 | 11:31
in Hukum
Hina Jokowi, Butet Kartaredjasa Dilaporkan ke Polda DIY
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Relawan Projo resmi melaporkan Budayawan Butet Kartaredjasa ke Polda DIY karena dianggap menghina Presiden Joko Widodo.

Ketua Projo DIY, Aris Widi Hartanto, mengungkapkan pelaporan ini didasari ucapan Butet pada acara kampanye Ganjar-Mahfud di Wates, Kulon Progo, pada 28 Januari lalu. Menurutnya, ucapan Butet menghina presiden.

“Dari video yang beredar mas Butet terbukti melakukan upaya melakukan penghinaan terhadap bapak Jokowi yang sebetulnya itu tidak elok dilakukan oleh budayawan,” kata Aris, Selasa (30/1/2024).

“Bagian yang mengatakan Pak Jokowi sebagai binatang itu,” lanjutnya.

Laporan itu dibuat relawan Projo, Sedulur Jokowi, Arus Bawah Jokowi, dan didampingi TKD Prabowo-Gibran.

Adapun pelaporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Dalam bukti pelaporan itu, disebutkan Butet dilaporkan melakukan tindak pidana penghinaan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.

READ  Penjelasan Menhut Raja Juli Antoni soal Main Domino dengan Azis Wellang: Klaim Tidak Kenal
Tags: Butet KartaredjasaPolda DIYProjo
Previous Post

Jokowi Hadiri Harlah NU ke-101

Next Post

Kemenkominfo Siapkan Skema Insentif Guna Dorong Kecepatan Internet Minimal 100 Mbps

Next Post
Menurut Usman Kansong kembali, dorongan hadirnya internet minimal 100 Mbps bukan hanya untuk meningkatkan kecepatan internet semata, namun juga untuk memutar roda ekonomi digital Indonesia. Hal ini karena kecepatan internet, menurut studi Google berkorelasi dengan pertumbuhan ekonomi di suatu negara.

Kemenkominfo Siapkan Skema Insentif Guna Dorong Kecepatan Internet Minimal 100 Mbps

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

kuhp-kuhap-baru-berlaku-2-januari-2026

Resmi Berlaku! KUHP dan KUHAP Baru Efektif Mulai 2 Januari 2026, Ini Pasal-Pasal yang Paling Disorot

1 Januari 2026 | 10:00
Ilustrasi Bandara dibuat ChatGPT

Kertajati Hanya Bebani Jabar Rp 100 Miliar per Tahun, KDM Minta Ditutup

8 Januari 2026 | 10:36
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Profil Nabi Luth AS

Profil Nabi Luth AS

14 Februari 2025 | 15:57
Selama ini, investor asing yang membeli saham di sektor non-krusial tidak diwajibkan memberi pemberitahuan awal, sehingga ruang intervensi pemerintah terbatas. Pada skema baru, transaksi hingga lima tahun ke belakang dapat ditinjau ulang, terutama bagi investor yang berpotensi bekerja sama dengan kekuatan asing untuk kepentingan intelijen.

Demi Perketat Keamanan Ekonomi, Jepang Berencana Paksa Investor Asing Jual Kepemilikan Saham

9 Januari 2026 | 17:19
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved