Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Raya!

by Teguh Imam Suyudi
20 Agustus 2023 | 17:00
in Hukum
Ilustrasi Sepeda Listrik

Ilustrasi Sepeda Listrik (Foto: Dokumentasi Humas Polri)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Pemakaian sepeda listrik di jalan raya atau yang tidak sesuai ketentuan berpotensi membahayakan bagi penggunanya maupun pengguna kendaraan lain. 

“Sepeda listrik tidak melewati uji kelaikan, apalagi kalau penggunanya anak-anak di bawah umur. Ini sangat bahaya,” Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Budi Sartono melalui Kepala Satlantas Kompol Eko Iskandar, dikutip dari laman resmi NTMC Polri, Minggu (20/8/2023).

Sebagai informasi, selama dua pekan terakhir, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menertibkan penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang semakin marak.

Bukan hanya sepeda listrik, Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 juga mencakup sejumlah kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik lainnya, yaitu skuter listrik, sepeda roda satu dan otopet. Penggunaan kendaraan tertentu berusia 12 tahun-15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi menyarankan agar sepeda listrik digunakan di area tertutup, seperti kompleks perumahan, yang jauh dari interaksi dengan kendaraan bermotor yang lebih besar.

Baca juga: Pejabat Eselon 4 Pemprov DKI Wajib Pakai Kendaraan Listrik

READ  Mensos Gus Ipul Temui KPK Bahas Polemik Anggaran Sepatu Sekolah
Tags: KemenhubKorlantas PolriNTMC Polri
Previous Post

Inilah 10 Kementerian/Lembaga dengan Anggaran Terbesar dalam RAPBN 2024

Next Post

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil Di 1,05 Juta per Gram

Next Post
Harga Emas Antam Hari Ini Stabil Di 1,05 Juta per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil Di 1,05 Juta per Gram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Prabowo: Tak Setuju Pemerintah Jangan Nyinyir, Kritik Tetap Kami Terima

Prabowo Tegaskan Pemegang IUPK Wajib Jalankan Hilirisasi, Bahlil Siapkan Langkah Tegas

5 Agustus 2026 | 15:35
Pemerintah Kaji Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB)

Mensesneg Serahkan Kasus Unggahan Provokatif soal Prabowo kepada Kepolisian

7 Agustus 2026 | 14:31
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
temuan-995-senjata-api-sekolah-jaksel

Polisi Selidiki Temuan 995 Senjata Api di Sekolah Swasta

7 Agustus 2026 | 09:00
Pembukaan kembali perdagangan saham LION dan CMNP di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I tanggal 4 Februari 2025. Khusus untuk CMNP, selain sahamnya, perdagangan Waran Seri I PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP-W) juga dibuka kembali hari ini di seluruh pasar.

Perdagangan Saham LION dan CMNP Kembali Dibuka Setelah Sebelumnya Dihentikan

4 Februari 2025 | 11:09
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved