Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang hingga 30 September 2023

by Abdullah Suntani
24 Agustus 2023 | 16:54
in Hukum, Trending
penahanan panji gumilang

Foto: Jawapos

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Penahanan Panji Gumilang diperpanjang sampai 30 September 2023 mendatang. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penistaan agama.

“Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan. Sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September,” kata Karo Penmas Polri Div Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/8).

Diketahui, Panji telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penistaan agama. Ia dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sebagai informasi, Masa penahanan Panji sebelumnya dimulai sejak 2-21 Agustus 2023, atau selama 20 hari.

READ  Kejagung Segera Tetapkan Muhammad Riza Chalid sebagai DPO Korupsi Pertamina
Tags: Al ZaytunPanji Gumilang
Previous Post

JPU Tegas Tolak Pledoi Mario Dandy

Next Post

Qiscus Conversa 3.0 Hadirkan Kolaborasi Omnichannel dan AI, Banyak Fitur Menarik

Next Post
Qiscus Conversa 3.0 2023

Qiscus Conversa 3.0 Hadirkan Kolaborasi Omnichannel dan AI, Banyak Fitur Menarik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Link Net

Centrin Online & Link Net Jalin Kerja Sama Open Access untuk Perluasan Jaringan

18 September 2025 | 12:00
Karyawan Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Aturannya!

Karyawan Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Aturannya!

18 September 2025 | 10:24
Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
jobstreet-dukung-mandarin-job-fair-2025-buka-peluang-karir

Jobstreet by SEEK Dukung Mandarin Job Fair 2025, Perluas Peluang Karir untuk Profesional Mahir Bahasa Mandarin

17 September 2025 | 17:00
178-tuntutan-rakyat-arti-latar-belakang-dan-daftar-lengkapnya

17+8 Tuntutan Rakyat: Arti, Latar Belakang, dan Daftar Lengkapnya

1 September 2025 | 21:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved