Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang hingga 30 September 2023

by Abdullah Suntani
24 Agustus 2023 | 16:54
in Hukum, Trending
penahanan panji gumilang

Foto: Jawapos

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Penahanan Panji Gumilang diperpanjang sampai 30 September 2023 mendatang. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penistaan agama.

“Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan. Sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September,” kata Karo Penmas Polri Div Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/8).

Diketahui, Panji telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penistaan agama. Ia dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sebagai informasi, Masa penahanan Panji sebelumnya dimulai sejak 2-21 Agustus 2023, atau selama 20 hari.

READ  Mahkamah Agung Mutasi Hakim, Komisi Yudisial Dukung Reformasi Peradilan
Tags: Al ZaytunPanji Gumilang
Previous Post

JPU Tegas Tolak Pledoi Mario Dandy

Next Post

Qiscus Conversa 3.0 Hadirkan Kolaborasi Omnichannel dan AI, Banyak Fitur Menarik

Next Post
Qiscus Conversa 3.0 2023

Qiscus Conversa 3.0 Hadirkan Kolaborasi Omnichannel dan AI, Banyak Fitur Menarik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Guru Besar UIN: Kesaktian Pancasila Ada Pada Daya Hidupnya

Prof. Ahmad Tholabi: Menjaga Alam, Cermin Ketakwaan

31 Oktober 2025 | 15:05
Cari Upah Murah, Pabrik Sepatu Nike-Adidas Cabut dari Tangerang

Cari Upah Murah, Pabrik Sepatu Nike-Adidas Cabut dari Tangerang

31 Oktober 2025 | 09:16
Terseret Kasus Korupsi, Kejari Bandung Pertimbangkan Cegah Wakil Wali Kota Erwin ke Luar Negeri

Terseret Kasus Korupsi, Kejari Bandung Pertimbangkan Cegah Wakil Wali Kota Erwin ke Luar Negeri

31 Oktober 2025 | 08:51
Depresiasi mobil listrik bekas bahkan bisa mencapai angka 30 persen hingga 40 persen. Ioiniq contoh lainnya, harga awalnya Rp 755 juta, harga bekasnya saat ini sekitar Rp 500 jutaan. Demikian pula Ioniq 5 tipe Signature Long Range dengan tahun produksi 2023 dan 2024, harganya saat ini di kisaran Rp 400 jutaan.

Depresiasi Harga Mobil Listrik Bekas Bisa Capai 40%

22 Juli 2025 | 11:19
Usai Disorot Publik, Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI

Alasan MKD Tolak Permohonan Mundur Sara Gerindra sebagai Anggota DPR

31 Oktober 2025 | 10:01
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved