Jakarta, CoreNews.id – Para rektor perguruan tinggi sepakat dengan program Merdeka Belajar melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Aturan tersebut membuat syarat kelulusan mahasiswa S1, S2, dan S3 menjadi lebih sederhana.
Syarat skripsi menjadi tidak wajib. Tesis dan disertasi juga tidak perlu lagi diterbitkan di jurnal.
Kebijakan ini juga didukung oleh para rektor dan civitas akademika yang ada di seluruh Indonesia. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengatakan terdapat tiga hal yang dapat diraih dengan transformasi standar dan akreditasi pendidikan tinggi yang lebih memerdekakan.
“Tiga hal tersebut ialah, yang pertama perguruan tinggi memiliki ruang gerak lebih luas untuk melakukan diferensiasi misi; kedua, beban administrasi dan finansial perguruan tinggi untuk akreditasi berkurang; dan yang ketiga, perguruan tinggi bisa lebih adaptif dan fokus pada peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi,” ujar Nadiem seperti diberitakan Okezone, Rabu (30/8/2023).