Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Modal Rp 80 Miliar Sebagai Prasarat BPR-BPRS Melantai di Bursa Dianggap Terlalu Tinggi

by Irawan Djoko Nugroho
17 September 2023 | 15:28
in Pasar Modal
BPR harus memiliki modal inti senilai Rp 80 miliar untuk melantai

Sumber foto: TopBusiness.id

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) kini memberi ruang bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk melantai di bursa. Dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait BPR/S, OJK menyebutkan salah satu syarat agar bisa melakukan penawaran umum baik itu berupa ekuitas, obligasi, maupun sukuk ialah harus memiliki modal inti senilai Rp 80 miliar.

Syarat minimal tersebut ternyata jauh di atas persyaratan modal inti BPR yang harus dipenuhi. Sebagai informasi, BPR harus memiliki modal inti maksimal Rp 6 miliar pada akhir tahun 2024. Menurut Direktur Utama BPR Syariah Artha Madani Cahyo Kartiko, syarat modal tersebut terlalu tinggi bagi BPR.

Menurutnya, sejatinya yang diinginkan adalah BPR/S dengan permodalan yang masih kecil atau sedang dapat memperoleh tambahan modal dari masyarakat melalui IPO. Sebab, ia menilai mereka memiliki keterbatasan dalam penambahan modal dari internal. Karenanya, ia mengusulkan agar persyaratan modal inti minimum tersebut dapat diturunkan menjadi sama dengan ketentuan saat ini yakni Rp 6 miliar.

“Kalau modal intinya sudah Rp 80 miliar, saya rasa tidak perlu melantai sudah cukup untuk ekspansi bisnis dengan aset di atas Rp 1 triliun,” kata Cahyo di Jakarta (17/9/2023).*

READ  Tingkatkan Layanan Nasabah, Mirae Asset Tunjuk COO Baru
Previous Post

Kontroversi Social Commerce, Kemenkominfo Beberkan Upaya Bawa UMKM Naik Kelas di Era Digital

Next Post

Mulai Hari Ini Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya 2023, Daftar 15 Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Next Post
Mulai Hari Ini Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya 2023, Daftar 15 Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Mulai Hari Ini Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya 2023, Daftar 15 Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
10-lagu-indonesia-viral-2025

10 Lagu Indonesia yang Viral Sepanjang 2025, Nomor 1 Paling Banyak Diputar di Spotify!

27 Desember 2025 | 09:00
Menurut Saifullah Yusuf, dana yang tidak ditarik melampaui tenggat waktu yang ditentukan akan mengalami 3 prosedur. Pertama, status bantuan akan ditutup secara otomatis oleh sistem. Kedua, dana bantuan akan ditarik kembali dan dikembalikan ke kas negara. Ketiga, KPM berisiko kehilangan hak akses bantuan pada periode berjalan.

Batas Akhir Pencairan BLT Kesra Senilai Rp900.000 pada 31 Desember 2025

29 Desember 2025 | 13:27
senin-bmkg-prakirakan-mayoritas-kota-besar-di-indonesia-diguyur-hujan

2025: Tahun yang Didera Bumi Murka, Bencana Silih Berganti!

29 Desember 2025 | 08:00
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved