Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Modal Rp 80 Miliar Sebagai Prasarat BPR-BPRS Melantai di Bursa Dianggap Terlalu Tinggi

by Irawan Djoko Nugroho
17 September 2023 | 15:28
in Pasar Modal
BPR harus memiliki modal inti senilai Rp 80 miliar untuk melantai

Sumber foto: TopBusiness.id

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) kini memberi ruang bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk melantai di bursa. Dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait BPR/S, OJK menyebutkan salah satu syarat agar bisa melakukan penawaran umum baik itu berupa ekuitas, obligasi, maupun sukuk ialah harus memiliki modal inti senilai Rp 80 miliar.

Syarat minimal tersebut ternyata jauh di atas persyaratan modal inti BPR yang harus dipenuhi. Sebagai informasi, BPR harus memiliki modal inti maksimal Rp 6 miliar pada akhir tahun 2024. Menurut Direktur Utama BPR Syariah Artha Madani Cahyo Kartiko, syarat modal tersebut terlalu tinggi bagi BPR.

Menurutnya, sejatinya yang diinginkan adalah BPR/S dengan permodalan yang masih kecil atau sedang dapat memperoleh tambahan modal dari masyarakat melalui IPO. Sebab, ia menilai mereka memiliki keterbatasan dalam penambahan modal dari internal. Karenanya, ia mengusulkan agar persyaratan modal inti minimum tersebut dapat diturunkan menjadi sama dengan ketentuan saat ini yakni Rp 6 miliar.

“Kalau modal intinya sudah Rp 80 miliar, saya rasa tidak perlu melantai sudah cukup untuk ekspansi bisnis dengan aset di atas Rp 1 triliun,” kata Cahyo di Jakarta (17/9/2023).*

READ  Tindak Lanjuti BPK, BEI Tinjau Ulang Laporan Keuangan INAF dan KAEF
Previous Post

Kontroversi Social Commerce, Kemenkominfo Beberkan Upaya Bawa UMKM Naik Kelas di Era Digital

Next Post

Mulai Hari Ini Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya 2023, Daftar 15 Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Next Post
Mulai Hari Ini Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya 2023, Daftar 15 Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Mulai Hari Ini Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya 2023, Daftar 15 Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Karyawan Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Aturannya!

Karyawan Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Aturannya!

18 September 2025 | 10:24
Link Net

Centrin Online & Link Net Jalin Kerja Sama Open Access untuk Perluasan Jaringan

18 September 2025 | 12:00
Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
jobstreet-dukung-mandarin-job-fair-2025-buka-peluang-karir

Jobstreet by SEEK Dukung Mandarin Job Fair 2025, Perluas Peluang Karir untuk Profesional Mahir Bahasa Mandarin

17 September 2025 | 17:00
Tutut Soeharto Gugat Menkeu, Ini Tanggapan Kemenkeu

Tutut Soeharto Gugat Menkeu, Ini Tanggapan Kemenkeu

18 September 2025 | 11:27
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved