Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Modal Rp 80 Miliar Sebagai Prasarat BPR-BPRS Melantai di Bursa Dianggap Terlalu Tinggi

by Irawan Djoko Nugroho
17 September 2023 | 15:28
in Pasar Modal
BPR harus memiliki modal inti senilai Rp 80 miliar untuk melantai

Sumber foto: TopBusiness.id

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) kini memberi ruang bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk melantai di bursa. Dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait BPR/S, OJK menyebutkan salah satu syarat agar bisa melakukan penawaran umum baik itu berupa ekuitas, obligasi, maupun sukuk ialah harus memiliki modal inti senilai Rp 80 miliar.

Syarat minimal tersebut ternyata jauh di atas persyaratan modal inti BPR yang harus dipenuhi. Sebagai informasi, BPR harus memiliki modal inti maksimal Rp 6 miliar pada akhir tahun 2024. Menurut Direktur Utama BPR Syariah Artha Madani Cahyo Kartiko, syarat modal tersebut terlalu tinggi bagi BPR.

Menurutnya, sejatinya yang diinginkan adalah BPR/S dengan permodalan yang masih kecil atau sedang dapat memperoleh tambahan modal dari masyarakat melalui IPO. Sebab, ia menilai mereka memiliki keterbatasan dalam penambahan modal dari internal. Karenanya, ia mengusulkan agar persyaratan modal inti minimum tersebut dapat diturunkan menjadi sama dengan ketentuan saat ini yakni Rp 6 miliar.

“Kalau modal intinya sudah Rp 80 miliar, saya rasa tidak perlu melantai sudah cukup untuk ekspansi bisnis dengan aset di atas Rp 1 triliun,” kata Cahyo di Jakarta (17/9/2023).*

READ  Pemerintah Tawarkan Fixed Coupon ORI028T3 dan ORI028T6 Sebesar 5,35% dan 5,65% Per Tahun
Previous Post

Kontroversi Social Commerce, Kemenkominfo Beberkan Upaya Bawa UMKM Naik Kelas di Era Digital

Next Post

Mulai Hari Ini Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya 2023, Daftar 15 Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Next Post
Mulai Hari Ini Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya 2023, Daftar 15 Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Mulai Hari Ini Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya 2023, Daftar 15 Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00

POPULER

sequis-life-bekasi-layanan-asuransi

Sequis Life Relokasi Kantor Pemasaran di Bekasi, Perluas Akses Layanan dan Literasi Asuransi

30 Juni 2026 | 09:00
Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah

Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah

2 Oktober 2025 | 18:00
audi-s3-terbaru-indonesia-2026

Audi S3 Terbaru Meluncur di Indonesia, Performa Ganas 333 PS Ini Bikin Pengemudi Ketagihan!

7 April 2026 | 19:00
Menurut Bimo, kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru bagi pedagang online. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak agar lebih sesuai dengan perkembangan transaksi digital yang semakin pesat. Dulu transaksi banyak dilakukan di toko fisik, sekarang semakin banyak dilakukan melalui platform digital.

Pedagang Online Resmi Dipungut PPh 0,5% Mulai 1 Agustus

1 Juli 2026 | 12:19
uob-ruangguru-codefest-2026

UOB Indonesia dan Ruangguru Gelar CODEFEST 2026 Perdana, Cetak Talenta Digital Muda Lewat Inovasi Coding

1 Juli 2026 | 08:00
hakim-kejagung-tppu-nadiem

Terungkap di Sidang! Hakim Minta Kejagung Telusuri Harta Nadiem Rp4,87 Triliun Lewat TPPU

1 Juli 2026 | 11:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved