Jakaarta, CoreNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.
“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa saat membacakan putusan sela di PN Jakpus, Jakarta, Senin (18/9/2023). Hakim menginstruksikan jaksa penuntut umum (JPU) untuk tetap melanjutkan pembuktian terkait perkara tersebut.
Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi akan digelar pada Senin (25/9/2023) pekan depan. Rencananya, sidang akan digelar dua kali dalam sepekan yakni pada Senin dan Rabu.
Sebelumnya, Rafael bersama istrinya Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.
Ernie adalah komisaris dan pemegang saham PT. Cubes Consulting, PT Bukit Hijau Asri dan PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
Baca juga ; Mario Dandy Ajukan Banding, ‘Lawan’ Vonis 12 Tahun Penjara