Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

10 BUMN Penyetor Deviden Terbesar Indonesia

by Irawan Djoko Nugroho
24 November 2024 | 10:43
in Ekonomi
Hingga 7 November 2024, total dividen yang telah disetorkan BUMN pada negara dicatat sebesar Rp 85,5 triliun. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan setoran dividen sepanjang 2023 lalu yang senilai Rp 82,06 triliun.

Ilustrasi: BRI

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatat 10 BUMN menyetorkan dividen terbesar. Kesepuluh BUMN tersebut adalah PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI yang mencatat setoran dividen terbesar yakni Rp 25,7 triliun, diikuti Bank Mandiri sebesar Rp 17,1 triliun, lalu Mind ID senilai Rp 11,2 triliun. Selanjutnya, Pertamina senilai Rp 9,3 triliun, Telkom sebesar Rp 9,2 triliun, BNI senilai Rp6,2 triliun, PLN sebesar Rp3 triliun, Pupuk Indonesia senilai Rp 1,2 triliun, Pelindo senilai Rp 1 triliun, dan BTN senilai Rp 420 miliar.

Hingga 7 November 2024, total dividen yang telah disetorkan BUMN pada negara dicatat sebesar Rp 85,5 triliun. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan setoran dividen sepanjang 2023 lalu yang senilai Rp 82,06 triliun. Sementara itu target dividen tahun 2025, dicatat diputuskan oleh Pemerintah dan DPR RI sebesar Rp 90 Triliun.

Hal ini disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir dalam keterangannya, (23/11/2024). Menurut Erick, kenaikan dividen tersebut merupakan suntikan positif bagi pemerintahan era Prabowo Subianto yang ingin menaikkan pemasukan negara di berbagai sektor. Kenaikan dividen ini juga membuktikan konsistensi peningkatan kinerja bisnis BUMN yang semakin baik, terutama pasca pandemi Covid-19.*

READ  Keringanan Pajak untuk Hotel dan Restoran Sebesar 50% dan 20% Akan Diberikan Pemprov Jakarta
Tags: BRIBUMNKementerian Badan Usaha Milik NegaraMandiri
Previous Post

Jokowi Pilih Hadiri Kampanye Luthfi-Yasin Ketimbang RK-Suswono

Next Post

KPK OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan

Next Post
Terlibat Pungli, 93 Pegawai KPK Bakal Disidang

KPK OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Menurut Nas, rumah dinas itu yang ditempati oleh yang bersangkutan dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya. Hingga saat ini pihak Pomdam Jaya masih menelusuri keterlibatan oknum prajurit TNI AD itu dalam pusaran kasus judol itu.

KPAD Cijantung Dijadikan Markas Judol, 32 Komputer 14 HP dan 9 KTP Disita

9 Oktober 2026 | 14:20
Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat - Rendy MR

Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat

9 Oktober 2026 | 15:57
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved