Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Ditemukan 15 Entitas Ilegal Jalankan Usaha Menyerupai Perusahaan Pialang Asuransi

by Irawan Djoko Nugroho
6 Agustus 2026 | 10:47
in Keuangan
Menurut Ogi, untuk mengatasi pialang asuransi yang tidak berizin tersebut, OJK telah melakukan upaya penegakan hukum. OJK pada saat ini, bahkan telah melakukan pendalaman terhadap 15 perusahaan yang diindikasikan menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin.

Otoritas Jasa Keuangan. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Entitas atau pihak yang menjalankan kegiatan menyerupai perusahaan pialang asuransi, tanpa memiliki izin yang dipersyaratkan atau illegal, ditemukan. Mereka mempekerjakan agen asuransi dan menjalankan aktivitas yang menjadi kewenangan perusahaan pialang asuransi. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers RDK OJK, (4/8/2026). Menurut Ogi, untuk mengatasi pialang asuransi yang tidak berizin tersebut, OJK telah melakukan upaya penegakan hukum. OJK pada saat ini, bahkan telah melakukan pendalaman terhadap 15 perusahaan yang diindikasikan menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin. 

OJK juga telah menyampaikan kepada perusahaan asuransi yang memiliki kerja sama dengan perusahaan yang diindikasikan sebagai pialang tidak berizin untuk segera menghentikan kerja sama dan mengenakan sanksi administratif. Hal itu menjadi bagian dari upaya supervisory action. OJK dicatat telah  melakukan penguatan pengawasan melalui sistem verifikasi melalui penerapan Quick Response Code (QR Code) pada Surat Tanda Terdaftar atau STTD. Dengan QR Code pada STTD tersebut, memungkinkan masyarakat dan pelaku industri melakukan verifikasi status dan keabsahan pialang secara real time.*

READ  Daftar 21 Koperasi Yang Jalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan
Tags: Ogi PrastomiyonoOJKQR CodeSTTD
Previous Post

Prof Tholabi: Hukum Islam Harus Menjawab Krisis Global

Next Post

PII Ukur Indeks Keinsinyuran Sambut Konferensi Insinyur ASEAN

Next Post
indeks-keinsinyuran-daerah-cafeo-44

PII Ukur Indeks Keinsinyuran Sambut Konferensi Insinyur ASEAN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

19 Agustus 2026 | 12:36
dukun-pembunuh-pasutri-tegal-pernah-habisi-9-orang

Fakta Terbaru Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Tegal

21 Agustus 2025 | 09:00
Pajak pertambahan nilai (PPN) sepenuhnya atau 100% tetap dibebankan kepada negara untuk pembelian rumah hingga Rp 2 miliar

Perpanjangan Program PPN DPT, Jadi Momen Habiskan Stok Unit

28 November 2023 | 11:36
profil-john-herdman-pelatih-timnas-indonesia

Siapakah John Herdman yang Ditunjuk PSSI Menjadi Pelatih Anyar Timnas Indonesia?

3 Januari 2026 | 19:00
PT Mitra Adiperkasa Tbk

MAPI Meraih Hasil Solid untuk Tahun 2023

29 Maret 2024 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved