Jakarta, CoreNews.id — Entitas atau pihak yang menjalankan kegiatan menyerupai perusahaan pialang asuransi, tanpa memiliki izin yang dipersyaratkan atau illegal, ditemukan. Mereka mempekerjakan agen asuransi dan menjalankan aktivitas yang menjadi kewenangan perusahaan pialang asuransi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers RDK OJK, (4/8/2026). Menurut Ogi, untuk mengatasi pialang asuransi yang tidak berizin tersebut, OJK telah melakukan upaya penegakan hukum. OJK pada saat ini, bahkan telah melakukan pendalaman terhadap 15 perusahaan yang diindikasikan menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin.
OJK juga telah menyampaikan kepada perusahaan asuransi yang memiliki kerja sama dengan perusahaan yang diindikasikan sebagai pialang tidak berizin untuk segera menghentikan kerja sama dan mengenakan sanksi administratif. Hal itu menjadi bagian dari upaya supervisory action. OJK dicatat telah melakukan penguatan pengawasan melalui sistem verifikasi melalui penerapan Quick Response Code (QR Code) pada Surat Tanda Terdaftar atau STTD. Dengan QR Code pada STTD tersebut, memungkinkan masyarakat dan pelaku industri melakukan verifikasi status dan keabsahan pialang secara real time.*













