Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Muhadjir Ungkap Jokowi Izinkan Pengalihan 10.000 Kuota Haji

by Miroji
1 September 2026 | 14:43
in Nasional
Muhadjir Ungkap Jokowi Izinkan Pengalihan 10.000 Kuota Haji

sumber foto: kompas.cm

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji sekaligus eks Menteri Agama ad interim Muhadjir Effendy mengungkap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkannya mengajukan permohonan pengalihan tambahan kuota haji sebanyak 10.000 jemaah menjadi visa Mujamalah pada 2022.

“Saya berkonsultasi karena saya hanya ad interim tidak boleh mengambil keputusan strategis, kemudian saya berkonsultasi kepada Presiden, dan Presiden menyarankan kalau memang memungkinkan, beliau mengizinkan saya untuk mengajukan permohonan itu,” ujar Muhadjir dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2022-2024 di Pengadilan Tipikor, Selasa (1/9/2026).

Menurut Muhadjir, surat permohonan tersebut dibuat setelah adanya usulan dari pihak asosiasi agar tambahan kuota yang tidak dapat dieksekusi untuk haji reguler dialihkan menjadi visa Mujamalah atau undangan.

Muhadjir mengatakan, tambahan kuota 10.000 jemaah diberikan secara mendadak sehingga Kementerian Agama tidak dapat mengeksekusinya. Setelah itu, ia tidak lagi mengurus proses tersebut karena masa tugasnya sebagai Menteri Agama ad interim berakhir.

Dalam perkara ini, sejumlah terdakwa antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

READ  Sekolah Rakyat Terapkan Tata Tertib Ketat untuk Bangun Disiplin Siswa
Tags: JokowiKementerian AgamaKorupsi kuota hajiKuota HajiMuhadjir Effendyvisa mujamalah
Previous Post

Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI Baru

Next Post

Impor Mesin Peralatan Mekanis dan Elektrik serta Plastik Naik hingga Juli 2026

Next Post
Menurut Ateng kembali, dari sisi volume, impor mesin/peralatan mekanis juga mengalami kenaikan 9,02% dari 2,69 juta ton menjadi 2,93 juta ton. Demikian pula impor mesin/perlengkapan elektrik dan bagiannya, dicatat sebesar US$ 21,09 miliar. Nilai impor ini naik 22,38% dari US$ 17,24 miliar pada Januari–Juli 2025. Komoditas ini memiliki pangsa sebesar 15,33%.

Impor Mesin Peralatan Mekanis dan Elektrik serta Plastik Naik hingga Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

TNI Kuat Rakyat Bermartabat

Tukin TNI dan Kemhan Naik Setelah Delapan Tahun

30 Juli 2026 | 09:00
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

19 Agustus 2026 | 12:36
dukun-pembunuh-pasutri-tegal-pernah-habisi-9-orang

Fakta Terbaru Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Tegal

21 Agustus 2025 | 09:00
gubernur-kaltim-dukung-pembangunan-sppg-di-kabupaten-kota

2.700 Dapur SPPG Siap Diaktifkan, MBG Sasar Wilayah 3T

31 Agustus 2026 | 13:09
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved