Jakarta, CoreNews.id – Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji sekaligus eks Menteri Agama ad interim Muhadjir Effendy mengungkap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkannya mengajukan permohonan pengalihan tambahan kuota haji sebanyak 10.000 jemaah menjadi visa Mujamalah pada 2022.
“Saya berkonsultasi karena saya hanya ad interim tidak boleh mengambil keputusan strategis, kemudian saya berkonsultasi kepada Presiden, dan Presiden menyarankan kalau memang memungkinkan, beliau mengizinkan saya untuk mengajukan permohonan itu,” ujar Muhadjir dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2022-2024 di Pengadilan Tipikor, Selasa (1/9/2026).
Menurut Muhadjir, surat permohonan tersebut dibuat setelah adanya usulan dari pihak asosiasi agar tambahan kuota yang tidak dapat dieksekusi untuk haji reguler dialihkan menjadi visa Mujamalah atau undangan.
Muhadjir mengatakan, tambahan kuota 10.000 jemaah diberikan secara mendadak sehingga Kementerian Agama tidak dapat mengeksekusinya. Setelah itu, ia tidak lagi mengurus proses tersebut karena masa tugasnya sebagai Menteri Agama ad interim berakhir.
Dalam perkara ini, sejumlah terdakwa antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.













