Jakarta, CoreNews.id — Destry Damayanti resmi diangkat menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI). Sementara itu, Aida S Budiman diangkat menjadi Deputi Gubernur Senior BI dan Solikin M Juhro sebagai Deputi Gubernur BI. Pengangkatan tersebut dilakukan setelah Komisi XI DPR RI menyampaikan persetujuan melalui laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Gubernur BI, calon Deputi Gubernur Senior BI, dan calon Deputi Gubernur BI dalam Rapat Paripurna DPR RI, (1/9/2026).
Menurut Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun sebelumnya (18/8/2026), pengangkatan Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Deputi Gubernur BI dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 41 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Dengan terpilihnya pimpinan baru BI tersebut, diharap dapat mendorong Bank Indonesia bekerja lebih fokus dan terarah. Selain itu, dapat mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat, sebagaimana mandat dalam perubahan regulasi sektor keuangan yang memperkuat peran Bank Indonesia dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.*













