Jakarta, CoreNews.id — Keuntungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebesar Rp 120 triliun tidak akan masuk dalam penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Dividen atau keuntungan Danantara tersebut juga tidak masuk dalam penyusunan APBN 2027. Pemerintah tidak menjadikan dividen Danantara sebagai sumber penerimaan dalam rancangan anggaran tahun depan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Grand Ballroom Kempinski Hotel Jakarta, Kamis (8/10/2026). Menurut Suahasil, kontribusi Danantara terhadap perekonomian tidak semata-mata diukur dari besarnya dana yang disetorkan kepada negara. Menurutnya, dividen atau keuntungan yang paling penting dari Danantara justru berasal dari aktivitas investasi dan proyek yang dijalankan lembaga tersebut.
Menurut Suahasil kembali, pemerintah melihat keberadaan Danantara bukan sekadar sebagai sumber penerimaan negara melalui setoran keuntungan. Aktivitas investasi dan pengelolaan aset Danantara diharapkan mampu memberikan efek berganda terhadap perekonomian nasional serta kemudian menyejahterakan masyarakat Indonesia.
Sebagai informasi, isu setoran sebagian keuntungan Danantara ke APBN dibeberkan oleh Menteri Keuangan sebelumnya, yaitu Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta sebagian keuntungan Danantara dapat disetorkan ke APBN pada tahun ini. Adapun nilai yang disebut mencapai Rp 120 triliun. Namun rencana tersebut kini telah berubah.*













