Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

LKM Wajib Bertransformasi Jadi BPR atau BPRS Dengan Syarat Sesuai POJK No. 41/2024

by Teguh Imam Suyudi
9 Februari 2025 | 09:00
in Bisnis
Bank Syariah Tani Tubaba

Bank Syariah Tani Tubaba (Foto: Dok. Bank Syariah Tani Tubaba)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 untuk memperkuat sektor Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Ketentuan dalam POJK tersebut berlaku sejak diundangkan, yaitu pada 27 Desember 2024. 

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengharapkan dengan POJK 41/2024 dapat memperkuat peran LKM dalam mendukung inklusi keuangan, khususnya di sektor mikro.

“Salah satu poin penting yang terdapat dalam POJK 41/2024 adalah adanya kewajiban LKM bertransformasi menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank perekonomian rakyat Syariah (BPRS),” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/02/2025).

Dalam Pasal 42 POJK 41/2024, disebutkan LKM wajib bertransformasi menjadi BPR atau BPRS apabila memenuhi sejumlah ketentuan. Salah satu ketentuannya, yaitu melakukan kegiatan usaha melebihi 1 wilayah kabupaten/kota tempat kedudukan LKM atau LKM telah memiliki ekuitas paling sedikit 5 kali dari persyaratan modal disetor minimum BPR atau BPRS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, jumlah dana pihak ketiga dalam bentuk Simpanan yang dihimpun dalam 1 tahun terakhir paling sedikit 25 kali dari persyaratan modal disetor minimum BPR atau BPRS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 42 ayat (2), apabila telah memenuhi persyaratan tersebut, LKM wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai BPR atau BPRS dalam jangka waktu paling lambat 3 tahun sejak tanggal pemberitahuan dari OJK. Apabila sebelum berakhirnya jangka waktu seperti yang tercantum pada ayat (2), LKM tidak lagi memenuhi kriteria transformasi, maka LKM tidak wajib bertransformasi menjadi BPR atau BPRS.

LKM seperti yang disebutkan pada ayat (2) dilarang menyalurkan pinjaman atau pembiayaan di luar cakupan wilayah usahanya. Lebih lanjut, tata cara pelaksanaan transformasi LKM menjadi BPR atau BPRS dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transformasi lembaga keuangan mikro konvensional menjadi BPR atau BPRS.

READ  Perkuat Pengawasan, OJK Hadiri Pertemuan EMEAP

Dalam hal permohonan transformasi seperti dimaksud pada ayat (2) ditolak, LKM tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun, LKM dilarang menjalankan kegiatan usahanya di luar cakupan wilayah usahanya.

Dalam Pasal 43 POJK 41/2024, disebutkan LKM yang melanggar ketentuan dalam Pasal 42 dapat dikenai sanksi administratif oleh OJK berupa peringatan tertulis, pemberhentian dan/atau penggantian Direksi LKM, pembekuan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha, hingga denda administratif.

Adapun sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Sanksi administratif berupa denda dikenakan paling banyak Rp 10 juta.

Selain sanksi administratif, OJK berwenang juga untuk menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan, melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan LKM melanggar ketentuan, atau melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan LKM melanggar ketentuan dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.

Tags: BPRBPRSLembaga Keuangan MikroOJK
Previous Post

Gen Z di Indonesia Aktif Gunakan Kecerdasan Buatan

Next Post

Foto Kemeriahan Pameran Inacraft 2025

Next Post
Foto Kemeriahan Pameran Inacraft 2025

Foto Kemeriahan Pameran Inacraft 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Gunung Kawi: Antara Keindahan Alam, Sejarah, dan Mitos Pesugihan

Gunung Kawi: Antara Keindahan Alam, Sejarah, dan Mitos Pesugihan

16 Juli 2026 | 14:05
Menurut Dian, pencabutan izin usaha (CIU) dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah Pemegang Saham dan Pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S. OJK juga terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun.

OJK Baru Selesaikan 89,6 Persen dari Total Pengaduan

14 Desember 2024 | 20:33
istana-buka-suara-kisruh-penonaktifan-bpjs-kesehatan-2026

BPJS Kesehatan Tekor Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar pada 2027

10 Juni 2026 | 15:05
Menurut Moh Hasan Afandi kembali, mulai penyelenggaraan haji 2026, Kemenhaj meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dan menggantinya dengan aturan baru. Apabila ada jamaah yang telah melunasi biaya haji kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, kursi keberangkatan akan diberikan kepada calon jamaah sesuai nomor urut porsi.

Kemenhaj Hapus Skema Lunas Tunda Ganti di Penyelenggaraan Haji Khusus

21 Juli 2026 | 11:24
Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Disorot, Dukcapil Tegaskan Nama Tak Boleh Disingkat

Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Disorot, Dukcapil Tegaskan Nama Tak Boleh Disingkat

21 Juli 2026 | 13:29
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Harga Emas Turun Jadi Rp2,6 Juta per Gram

21 Juli 2026 | 10:56
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved