Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

LKM Wajib Bertransformasi Jadi BPR atau BPRS Dengan Syarat Sesuai POJK No. 41/2024

by Teguh Imam Suyudi
9 Februari 2025 | 09:00
in Bisnis
Bank Syariah Tani Tubaba

Bank Syariah Tani Tubaba (Foto: Dok. Bank Syariah Tani Tubaba)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 untuk memperkuat sektor Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Ketentuan dalam POJK tersebut berlaku sejak diundangkan, yaitu pada 27 Desember 2024. 

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengharapkan dengan POJK 41/2024 dapat memperkuat peran LKM dalam mendukung inklusi keuangan, khususnya di sektor mikro.

“Salah satu poin penting yang terdapat dalam POJK 41/2024 adalah adanya kewajiban LKM bertransformasi menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank perekonomian rakyat Syariah (BPRS),” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/02/2025).

Dalam Pasal 42 POJK 41/2024, disebutkan LKM wajib bertransformasi menjadi BPR atau BPRS apabila memenuhi sejumlah ketentuan. Salah satu ketentuannya, yaitu melakukan kegiatan usaha melebihi 1 wilayah kabupaten/kota tempat kedudukan LKM atau LKM telah memiliki ekuitas paling sedikit 5 kali dari persyaratan modal disetor minimum BPR atau BPRS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, jumlah dana pihak ketiga dalam bentuk Simpanan yang dihimpun dalam 1 tahun terakhir paling sedikit 25 kali dari persyaratan modal disetor minimum BPR atau BPRS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 42 ayat (2), apabila telah memenuhi persyaratan tersebut, LKM wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai BPR atau BPRS dalam jangka waktu paling lambat 3 tahun sejak tanggal pemberitahuan dari OJK. Apabila sebelum berakhirnya jangka waktu seperti yang tercantum pada ayat (2), LKM tidak lagi memenuhi kriteria transformasi, maka LKM tidak wajib bertransformasi menjadi BPR atau BPRS.

LKM seperti yang disebutkan pada ayat (2) dilarang menyalurkan pinjaman atau pembiayaan di luar cakupan wilayah usahanya. Lebih lanjut, tata cara pelaksanaan transformasi LKM menjadi BPR atau BPRS dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transformasi lembaga keuangan mikro konvensional menjadi BPR atau BPRS.

READ  OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM 2024—2028 Fokus Perlindungan Konsumen

Dalam hal permohonan transformasi seperti dimaksud pada ayat (2) ditolak, LKM tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun, LKM dilarang menjalankan kegiatan usahanya di luar cakupan wilayah usahanya.

Dalam Pasal 43 POJK 41/2024, disebutkan LKM yang melanggar ketentuan dalam Pasal 42 dapat dikenai sanksi administratif oleh OJK berupa peringatan tertulis, pemberhentian dan/atau penggantian Direksi LKM, pembekuan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha, hingga denda administratif.

Adapun sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Sanksi administratif berupa denda dikenakan paling banyak Rp 10 juta.

Selain sanksi administratif, OJK berwenang juga untuk menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan, melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan LKM melanggar ketentuan, atau melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan LKM melanggar ketentuan dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.

Tags: BPRBPRSLembaga Keuangan MikroOJK
Previous Post

Gen Z di Indonesia Aktif Gunakan Kecerdasan Buatan

Next Post

Foto Kemeriahan Pameran Inacraft 2025

Next Post
Foto Kemeriahan Pameran Inacraft 2025

Foto Kemeriahan Pameran Inacraft 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Di samping memperluas kewenangan regulator, revisi UU P2SK mengatur demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), memperkuat pengaturan aset kripto, menyempurnakan program penjaminan polis oleh LPS, serta membentuk satuan tugas penanganan kegiatan usaha keuangan ilegal. Regulasi baru ini juga membuka jalan bagi pembentukan pusat finansial internasional Indonesia dan memperkuat koordinasi antarotoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan

RUU Perubahan UU P2SK Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

4 Juni 2026 | 11:46
kpk-aliran-dana-pbnu

KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh ASN dalam Kasus Dugaan Pemerasan Dokumen Keimigrasian

4 Juni 2026 | 10:00
Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN

Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN

4 Juni 2026 | 11:36
sequis-life-literasi-keuangan-karyawan

Sequis Life Dorong Literasi Keuangan Karyawan Lewat Edukasi Pinjol dan Gaya Hidup Seimbang

4 Juni 2026 | 09:00
Black Hawk Matikan Pelacak saat Tabrakan Udara di AS

Black Hawk Matikan Pelacak saat Tabrakan Udara di AS

7 Februari 2025 | 15:13
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved