Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Raya!

by Teguh Imam Suyudi
20 Agustus 2023 | 17:00
in Hukum
Ilustrasi Sepeda Listrik

Ilustrasi Sepeda Listrik (Foto: Dokumentasi Humas Polri)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Pemakaian sepeda listrik di jalan raya atau yang tidak sesuai ketentuan berpotensi membahayakan bagi penggunanya maupun pengguna kendaraan lain. 

“Sepeda listrik tidak melewati uji kelaikan, apalagi kalau penggunanya anak-anak di bawah umur. Ini sangat bahaya,” Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Budi Sartono melalui Kepala Satlantas Kompol Eko Iskandar, dikutip dari laman resmi NTMC Polri, Minggu (20/8/2023).

Sebagai informasi, selama dua pekan terakhir, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menertibkan penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang semakin marak.

Bukan hanya sepeda listrik, Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 juga mencakup sejumlah kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik lainnya, yaitu skuter listrik, sepeda roda satu dan otopet. Penggunaan kendaraan tertentu berusia 12 tahun-15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi menyarankan agar sepeda listrik digunakan di area tertutup, seperti kompleks perumahan, yang jauh dari interaksi dengan kendaraan bermotor yang lebih besar.

Baca juga: Pejabat Eselon 4 Pemprov DKI Wajib Pakai Kendaraan Listrik

READ  Mobil Anggota TNI Lawan Arus Penyebab Tabrakan Beruntun di Tol MBZ
Tags: KemenhubKorlantas PolriNTMC Polri
Previous Post

Inilah 10 Kementerian/Lembaga dengan Anggaran Terbesar dalam RAPBN 2024

Next Post

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil Di 1,05 Juta per Gram

Next Post
Harga Emas Antam Hari Ini Stabil Di 1,05 Juta per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil Di 1,05 Juta per Gram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00

POPULER

30-twibbon-tahun-baru-islam-1-muharram-1447h

30 Twibbon Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H Lengkap dengan Cara Download dan Unggahnya

24 Juni 2025 | 09:00
audi-s3-terbaru-indonesia-2026

Audi S3 Terbaru Meluncur di Indonesia, Performa Ganas 333 PS Ini Bikin Pengemudi Ketagihan!

7 April 2026 | 19:00
Menurut Agusman, OJK terus melakukan pemantauan terhadap UUS multifinance yang berpotensi memenuhi kriteria spin-off, sebagaimana diatur dalam POJK 46/2024. Dicatat, jumlah perusahaan multifinance syariah sebanyak 3 perusahaan. Jumlah ini masih sangat minim dibandingkan total perusahaan multifinance yang mencapai 144.

Semua UUS Multifinance Belum Penuhi Kriteria Spin Off

12 Juni 2026 | 11:32
indonesia-dibantai-jepang-0-6-kualifikasi-piala-dunia-2026

Pesta Pembukaan Piala Dunia 2026 di Meksiko Memukau Dunia

12 Juni 2026 | 08:00
korea-selatan-kalahkan-ceko-piala-dunia-2026

Korea Selatan Bangkit dan Taklukkan Ceko 2-1 pada Laga Kedua Grup A Piala Dunia 2026

12 Juni 2026 | 13:00
Menurut Eko, sepanjang tahun 2025, PTBA membukukan pendapatan sebesar Rp42,65 triliun. Kinerja tersebut didukung oleh penjualan ekspor yang berkontribusi sebesar 46% dan domestik sebesar 54%. Lima negara tujuan ekspor terbesar PTBA adalah Bangladesh, India, Vietnam, Korea Selatan, dan Filipina. Di samping itu, total aset Perseroan pada 31 Desember 2025 mencapai Rp43,92 triliun, meningkat 5% dibandingkan posisi akhir tahun 2024 sebesar Rp41,79 triliun. Peningkatan tersebut terutama didorong oleh kenaikan aset tidak lancar sebesar 12% atau sekitar Rp3,12 triliun.

RUPST PT Bukit Asam Setujui Pembagian Dividen Tunai Rp1,32 Triliun

12 Juni 2026 | 14:04
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved