Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kronologi Oknum Paspampres Aniaya Imam Masykur hingga Tewas

by Redaksi
29 Agustus 2023 | 14:35
in Hukum
Oknum Paspampres Aniaya Imam Masykur

Foto: Ilustrasi/Google

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pria asal Aceh, Imam Masykur, tewas usai diculik dan dianiaya anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspamprs, Praka Riswandi Manik. Ia melakukan aksinya itu bersama dua oknum TNI lainnya.

TNI belum mengungkap identitas dua anggotanya yang ikut terlibat bersama Praka Riswandi. Namun 2 oknum tersebut masing-masing bertugas di Kesatuan Direktorat Topografi TNI AD dan anggota Kodam Iskandar Muda.

Sebelum menganiaya Imam, para pelaku lebih dulu memeras korban Rp 50 juta karena ia berdagang obat ilegal. “Karena mereka (korban Imam Masykur) kan pedagang obat ilegal. Jadi kalau misalnya dilakukan penculikan dilakukan pemerasan itu mereka enggak mau lapor polisi. Akhirnya mereka menculik orang-orang itu,” tutur Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin (28/8).

Karena Imam tak sanggup membayar Rp 50 juta, akhirnya ia disiksa hingga tewas. Para pelaku sudah jadi tersangka. Saat ini mereka ditahan di Pomdam Jaya. Berikut kronologi selengkapnya:

12 Agustus 2023

Imam Masykur diculik Praka Riswandi Manik bersama dua rekannya. Ia dibawa paksa dari kawasan Rempoa, Ciputat Timur Imam disiksa. Dia sempat menghubungi keluarga dan melaporkan bahwa ia dianiaya. Pelaku juga mengirimkan video penganiayaan ke keluarga korban.

14 Agustus 2023

Keluarga Imam Masykur melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

22 Agustus 2023

Pomdam Jaya menerima laporan dengan Nomor LP-63/A-56/VIII/2023Idik tanggal 22 Agustus 2023 tentang tindak pidana merampas kemerdekaan, pemerasan, penganiayaan mengakibatkan mati. Tindakan itu diduga dilakukan Praka Riswandi Manik, NRP 31130773030694, Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.

24 Agustus 2023

Surat berita penyerahan mayat untuk jenazah Imam Masykur di RSPAD Gatot Subroto terbit. Surat itu dikeluarkan oleh Pomdam Jaya. Dalam surat tertulis nama terduga pelaku dan korban.

READ  Anwar Usman Resmi Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK

27 Agustus 2023

Jenazah Imam Masykur tiba di rumah duka, Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, untuk dimakamkan

28 Agustus 2023

Pomdam Jaya menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan. Mereka ditahan di Pomdam Jaya. Panglima TNI Laksamana Yudi Margono mengaku akan terus memantau kasus tersebut. Ia juga meminta pelaku dihukum maksimal.

Tags: PaspampresTNI AU
Previous Post

Once Mekel Buka Peluang Tampil dengan Dewa 19

Next Post

Tips Merawat Handuk Tetap Bersih Jauh Dari Bakteri, Baik Untuk Kesehatan Tubuh

Next Post
Ilustrasi Handuk

Tips Merawat Handuk Tetap Bersih Jauh Dari Bakteri, Baik Untuk Kesehatan Tubuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

menaker-pmsm-pengembangan-sdm-human-capital-2026

SDM dan AI Jadi Penentu Produktivitas Perusahaan

29 Oktober 2026 | 20:00
phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00

POPULER

KPK Evaluasi Pemanggilan Nusron Wahid Terkait Kasus Suap ATR/BPN

KPK Evaluasi Pemanggilan Nusron Wahid Terkait Kasus Suap ATR/BPN

2 November 2026 | 13:58
Veda Cetak Sejarah, Raih Podium Kedua Moto3 Malaysia 2026

Veda Cetak Sejarah, Raih Podium Kedua Moto3 Malaysia 2026

2 November 2026 | 17:07
Raffi Ahmad Diputus Kontrak Jadi BA seusai Polemik Boikot Warganet

Raffi Ahmad Diputus Kontrak Jadi BA seusai Polemik Boikot Warganet

3 November 2026 | 17:09
strategi-harbolnas-12-12-brand-tetap-untung

Pajak Digital Berlaku 9 November, Ini Jenisnya

1 November 2026 | 17:00
perbarindo-regulasi-bpr-fleksibel-dukung-umkm

Perbarindo Minta Regulasi BPR Lebih Fleksibel Dukung UMKM

20 Oktober 2026 | 17:00
Daftar Korban Dugaan Penyadapan Tiga Jenderal Polisi: Prabowo, Media hingga Pengusaha

Daftar Korban Dugaan Penyadapan Tiga Jenderal Polisi: Prabowo, Media hingga Pengusaha

4 November 2026 | 11:19
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved