Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Polri Ajukan Red Notice Riza Chalid ke Interpol Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

by Teguh Imam Suyudi
16 September 2025 | 21:00
in Hukum
polri-ajukan-red-notice-riza-chalid-ke-interpol

Riza Chalid (Foto: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan permohonan penerbitan red notice terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid, ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, mengatakan bahwa seluruh persyaratan pengajuan Interpol Red Notice (IRN) sudah dipenuhi Kejagung pada pekan lalu. Setelah itu, Polri langsung mengajukan permohonan resmi kepada Interpol.

“Semua persyaratan pengajuan IRN telah dipenuhi. Selanjutnya, kami langsung mengajukan IRN request terhadap subjek dimaksud, yaitu Riza Chalid,” ujar Untung di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Terkait kapan red notice akan terbit, Untung menjelaskan bahwa keputusan akhir berada di tangan Markas Besar Interpol.

“Tentunya IRN yang bersangkutan akan terbit setelah dilakukannya asesmen oleh pihak Commission for the Control of Interpol’s File (CCCF) dan Notice and Diffusions Task Force (NDTF) Interpol Headquarters,” jelasnya.

Status Riza Chalid

Riza Chalid, yang dikenal sebagai bos minyak sekaligus beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Selain itu, Riza juga dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi tersebut.

Kejagung menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025, karena Riza tidak berada di Indonesia.

Paspor Dicabut, Terpantau di Malaysia

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, sebelumnya mengonfirmasi bahwa paspor Riza Chalid telah dicabut. Berdasarkan catatan imigrasi, Riza diketahui meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 dan saat ini terdeteksi berada di Malaysia.

READ  3 Hakim Tipikor Jakpus Ditahan, Diduga Terima Suap Rp 22 Miliar

“Perlintasannya meninggalkan Indonesia dari bulan Februari dan saat ini termonitor yang bersangkutan di Malaysia,” kata Agus.

Pemerintah Indonesia kini terus berupaya membawa pulang Riza Chalid untuk menjalani proses hukum di tanah air.

Tags: BosMinyakDPOInterpolKejagungKorupsiMinyakPolriRedNoticeRizaChalidTPPU
Previous Post

Bangun Terowongan Geurutee, Aceh Minta Dukungan Pusat

Next Post

Usai Dikritik, KPU Batalkan Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

Next Post
KPU batasi jumlah pengantar pendaftaran Capres cawapres

Usai Dikritik, KPU Batalkan Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
waspadai-akhir-zaman-4-pesan-rasulullah-saw

Waspadai Akhir Zaman, Ingat 4 Pesan Rasulullah SAW

25 Juli 2025 | 09:00
Awal Ramadhan 2026

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 2026 Jatuh Pada Rabu Legi, 18 Februari 2026 Masehi

27 September 2025 | 09:00
hunian-terjangkau-tenjo-diminati

Hunian Terjangkau Tenjo Kian Diminati

17 Maret 2026 | 21:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Menurut Airlangga, melalui kebijakan ini pemerintah bias menghemat BBM hingga 1/5 dari penggunaan biasanya. Namun demikian, pemerintah belum bisa menjelaskan detil berapa lama kebijakan ini akan dilakukan. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan skema lebih detil untuk diinformasikan kepada publik nantinya

Pemerintah Akan Menerapkan WFH bagi ASN dan Pekerja Swasta Selepas Lebaran

20 Maret 2026 | 09:41
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved