Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pakar Hukum Sebut Upload Foto Warga ke Aplikasi AI Langgar HAM dan UU

by Abdullah Suntani
29 Oktober 2025 | 11:24
in Tekno
Pakar Hukum Sebut Upload Foto Warga ke Aplikasi AI Langgar HAM dan UU

Foto: startups.co.uk

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai fenomena pengunggahan foto warga ke aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum.

Fenomena tersebut muncul dari praktik sejumlah fotografer yang mengunggah foto peserta lari atau event marathon ke aplikasi berteknologi face recognition, di mana warga bisa menemukan dan membeli foto dirinya melalui sistem digital tersebut.

Menurut Suparji, tindakan memfoto dan mengunggah tanpa izin melanggar hak asasi manusia dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

“Dalam perspektif hukum, perbuatan tersebut dikualifikasi melawan hukum. Kenapa, karena perbuatan tersebut bertentangan dengan HAM seseorang, karena tanpa izin,” ujar Suparji, Selasa (28/10/2025).

Ia menambahkan, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan, mulai dari UU Hak Cipta, UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), hingga UU Pornografi, tergantung konten foto dan motif pelaku.

“Jadi, sangat tergantung konten dari foto tersebut. Tapi secara keseluruhan itu ada unsur melawan hukum, ada unsur merugikan pihak lain. Saya kira enggak bisa dibantah lagi,” katanya.

Suparji menjelaskan bahwa foto seseorang merupakan ranah pribadi, sehingga penyebaran tanpa izin merupakan pelanggaran serius, baik secara etika maupun hukum.

Namun, ia membedakan antara penggunaan foto untuk kepentingan komersial dan pemberitaan. Foto jurnalistik masih dilindungi undang-undang karena tidak bersifat komersial.

“Bukan sekadar unsur informasi, apalagi kepentingan media. Untuk kepentingan media kan terlindungi, bukan komersial. Jadi sangat dipengaruhi tentang mens rea-nya, niat jahatnya,” tegasnya.

Suparji juga mendesak pemerintah agar segera membuat regulasi khusus terkait fenomena tersebut, termasuk panduan hukum dan penegakannya.

“Salah satunya mengingatkan, minta maaf, intinya petunjuk teknis untuk penegakkan hukumnya,” tutup Suparji.

READ  Cara Mengetahui Esai Buatan AI, Tanpa Aplikasi Canggih
Tags: Suparji Ahmadupload foto ke Ai
Previous Post

Tarif Transjakarta akan Dinaikkan Selepas Fasilitas Diperbaiki dan Bus Listrik Diperbanyak

Next Post

Garuda Metalindo (BOLT) Bukukan Laba Bersih Rp 107,75 Miliar atau Naik 63,09%

Next Post
Berdasarkan laporan keuangan yang dikutip di Jakarta (29/10/2025), penjualan BOLT pada periode Januari-September 2025 ditopang oleh pasar dalam negeri dengan porsi mencapai Rp 1,17 triliun. Sedangkan sisanya senilai Rp 84,39 miliar, berasal dari pasar ekspor.

Garuda Metalindo (BOLT) Bukukan Laba Bersih Rp 107,75 Miliar atau Naik 63,09%

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00

POPULER

menuju-sea-games-2025

Indonesia Raih 91 Emas di SEA Games 2025

20 Desember 2025 | 19:00
Hadits Tolong Menolong, Perintahkan Muslim untuk Saling Membantu

Hadits Tolong Menolong, Perintahkan Muslim untuk Saling Membantu

25 Juli 2024 | 12:39
sambut-tahun-baru-strategi-finansial-sehat-sequis

Sambut Tahun Baru dengan Strategi Finansial Sehat

19 Desember 2025 | 19:00
Shopee

Waspada! 5 Modus Penipuan Online Mengatasnamakan Shopee

21 April 2025 | 09:00
cara-cek-bayar-denda-tilang-online

Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik (ETLE) Terbaru di Jakarta dan Sekitarnya

18 Mei 2025 | 09:00
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved