Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Jerat Pelaku Rokok Ilegal, Tarif Cukai Rokok akan Ditambah

by Irawan Djoko Nugroho
14 Januari 2026 | 14:19
in Nasional
Menurut Purbaya, pemerintah ingin menyeimbangkan antara penegakan kepatuhan fiskal dengan keberlangsungan mata pencaharian. Kebijakan ini tersebut, bukan hanya menyelamatkan penerimaan negara dari kebocoran cukai, tapi juga menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau.

Ilustrasi: Tembakau. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Satu lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok akan ditambahkan tahun ini. Penambahan lapisan tarif itu bertujuan memberi ruang bagi pelaku rokok ilegal untuk beralih ke jalur legal sehingga kewajiban pembayaran pajak kepada negara dapat terpenuhi. Sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pihak yang tetap membandel setelah aturan baru diterbitkan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, (14/1/2026). Menurut Purbaya, pemerintah ingin menyeimbangkan antara penegakan kepatuhan fiskal dengan keberlangsungan mata pencaharian. Kebijakan ini tersebut, bukan hanya menyelamatkan penerimaan negara dari kebocoran cukai, tapi juga menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau.

Menurut Purbaya kembali, pemerintah tengah membuat program khusus sentralisasi kawasan industri hasil tembakau (IHT) dengan layanan terpadu (one stop service). Kawasan itu sudah berjalan di Kudus, Jawa Tengah, dan Parepare, Sulawesi Selatan, serta akan diperluas ke daerah lain. Di kawasan khusus tersebut, akan ada mesin, gudang, pabrik, dan bea cukai di sana. Pendekatan tersebut, akan mendorong produsen kecil yang selama ini beroperasi di luar sistem untuk masuk ke jalur legal dan membayar cukai.*

READ  Pemerintah Siapkan 335 Rumah untuk Korban Lahar Dingin Sumbar
Tags: CHTCukai RokokMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Previous Post

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Pengurus PBNU dalam Kasus Kuota Haji

Next Post

Rupiah Berbalik Menguat terhadap Dolar AS

Next Post
Rupiah Berbalik Menguat terhadap Dolar AS

Rupiah Berbalik Menguat terhadap Dolar AS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

total-hadiah-esports-world-cup-2026-capai-75-juta-usd

Gila! Total Hadiah EWC 2026 Capai Rp 1,2 Triliun

22 Januari 2026 | 13:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

12 Januari 2026 | 16:52
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

26 Januari 2026 | 20:22
Menurut Yusril kembali, ketentuan dalam undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022. Atau dengan kata lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut.

Status Kewarganegaraan WNI Jadi Tentara Asing Tidak Otomatis Hilang

26 Januari 2026 | 11:18
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved