Jakarta, CoreNews.id — BPJS Kesehatan menegaskan penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tidak menghilangkan hak atas layanan kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penonaktifan dilakukan sebagai penyesuaian data berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026,” ujar Rizzky, Rabu.
Ia menjelaskan, penyesuaian tersebut dilakukan dengan menggantikan peserta PBI JK yang dinonaktifkan dengan peserta baru, sehingga jumlah total peserta tetap sama. Pembaruan data dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar kepesertaan tepat sasaran.
Reaktivasi dapat dilakukan bagi peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026 dan berdasarkan verifikasi masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin. Selain itu, reaktivasi juga berlaku bagi peserta dengan penyakit kronis atau kondisi darurat medis.
Peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Jika lolos verifikasi Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN.
Pengecekan status JKN dapat dilakukan melalui WhatsApp PANDAWA 08118165165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.













