Jakarta, CoreNews.id – Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan penyesuaian jam layanan pengurusan dokumen keimigrasian selama Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diterapkan guna menghormati dan memfasilitasi masyarakat serta pegawai yang menjalankan ibadah puasa.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan resmi, Selasa, 17/2/2026, menegaskan bahwa meskipun terdapat perubahan jam kerja, pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Penyesuaian jam layanan ini dilakukan untuk menghormati dan memfasilitasi masyarakat maupun pegawai yang menjalankan ibadah puasa agar aktivitas dan ibadah dapat terlaksana sebaik-baiknya,” ujar Yuldi.
Jadwal Layanan Selama Ramadhan
Selama bulan suci Ramadhan tahun ini, layanan keimigrasian di seluruh Indonesia beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Senin–Kamis: Pukul 08.00–15.00 waktu setempat. Istirahat: 12.00–12.30
- Jumat: Pukul 08.00–15.30. Istirahat: 11.30–12.30
- Sabtu dan Minggu (Unit Pelayanan Paspor Akhir Pekan): Pukul 08.00–14.00. Istirahat: 12.00–12.30
Penyesuaian ini berlaku secara nasional, termasuk pada unit layanan akhir pekan yang tetap dibuka guna memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak dapat mengurus dokumen pada hari kerja.
Imbauan Konfirmasi Jadwal Layanan
Masyarakat diimbau untuk mengonfirmasi jadwal layanan pada unit pelayanan keimigrasian, seperti mal pelayanan publik, Unit Kerja Keimigrasian (UKK), Unit Layanan Paspor (ULP), serta immigration lounge di kantor imigrasi terdekat.
Konfirmasi diperlukan karena dimungkinkan terdapat penyesuaian tambahan sesuai kebijakan masing-masing kantor. Informasi terbaru dapat diakses melalui laman media sosial resmi setiap kantor imigrasi.
Menutup keterangannya, Yuldi menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa kepada umat Muslim di Indonesia. Ia berharap Ramadhan menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas ibadah dan pelayanan publik.













