Jakarta, CoreNews.id — Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) resmi dibubarkan. Pembubaran ini dilakukan karena OJK telah mengeluarkan surat keputusan pembubaran DPLK dan DPPK Jiwasraya, yaitu KEP-68/D.05/2025 per 4 Agustus 2025 dan KEP-69/D.05/2024 per 4 Agustus 2024, sekaligus menunjuk Likuidator untuk kedua dana pensiun tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, (17/3/2026). Menurut Ogi, nasib peserta dana pensiun akan disesuaikan dengan mekanisme likuidasi yang berlaku.
Seperti misalnya, untuk DPPK Jiwasraya, penyelesaian aset dana pensiun dilakukan melalui pembayaran manfaat pensiun peserta sesuai hasil valuasi aktuaria dan laporan keuangan audited per tanggal efektif pembubaran. Dan untuk DPLK, kewajiban akan diselesaikan dengan mengalihkan portofolio ke DPLK lain yang dipilih oleh pemberi kerja atau kelompok peserta.*













