Jakarta, CoreNews.id – Keberadaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat menjadi tanda tanya di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejumlah tahanan mengaku tidak lagi melihat sosok Yaqut sejak Kamis (19/3/2026) malam. Informasi tersebut disampaikan oleh Silvia Harefa, istri dari eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.
“Tadi sih sempat enggak melihat Gus Yaqut. Infonya katanya keluar hari Kamis malam,” ujar Silvia kepada wartawan, Sabtu, 22/3/2026.
Ketiadaan Yaqut juga terlihat saat pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih. Ia tidak tampak bersama para tahanan lainnya.
“Mereka kan bertanya-tanya saja, katanya ada pemeriksaan. Tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan. Sampai hari ini juga enggak ada,” lanjut Silvia.
Pantauan di lokasi menunjukkan hal serupa. Yaqut tidak terlihat saat para tahanan keluar usai melaksanakan ibadah. Hanya mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, yang sempat menyapa awak media.
KPK: Status Penahanan Yaqut Dialihkan
KPK akhirnya mengonfirmasi keberadaan Yaqut. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan telah mengalihkan status penahanan Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).
Menurut Budi, keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).
Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan pertimbangan sesuai ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pengalihan penahanan ini bersifat sementara.
“Selama menjalani tahanan rumah, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” kata Budi.
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Ia resmi ditahan pada Kamis (12/3/2026) setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026.
Dalam perkara ini, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK mengungkapkan, dugaan korupsi kuota haji tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.













