Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Saudi Terapkan Penjara 10 tahun dan Denda 42 Milyar Bagi Dapur Ilegal dan Perdagangkan Produk Gagal di Musim Haji 2026

by Irawan Djoko Nugroho
24 April 2026 | 11:27
in Internasional
Selain hukuman penjara dan denda materiil, para pelanggar akan dikenakan sanksi administratif. Seperti penangguhan aktivitas terkait pangan hingga 180 hari, hingga pencabutan atau pembekuan izin operasional selama satu tahun penuh. Semua langkah tersebut dilakukan guna memperkuat sistem keamanan pangan selama puncak musim haji 2026

Ilustrasi: Dapur Katering Jamaah Haji

Bagikan sekarang:

Riyadh, CoreNews.id — Larangan keras terhadap aktivitas produksi maupun penyimpanan produk makanan tanpa izin resmi diberlakukan Otoritas Makanan dan Obat-obatan Arab Saudi (SFDA). Para pelanggar akan mendapat hukuman maksimal berupa pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai 10 juta Riyal Saudi (sekitar Rp 42 miliar).

Dilansir dari laman Gulf News, SFDA menyatakan jika seluruh pabrik dan gudang makanan wajib mematuhi Undang-Undang Pangan beserta peraturan pelaksanaannya. Pendekatan zero-tolerance (tanpa toleransi) terhadap setiap pelanggaran akan diterapkan SFDA. Adapun beberapa poin krusial yang ditekankan SFDA adalah sebagai berikut. Pertama. Izin fasilitas, dimana produk makanan dilarang keras disimpan di luar fasilitas yang telah memiliki izin resmi. Kedua. Status operasional yakni fasilitas atau perusahaan yang telah ditutup dilarang beroperasi kembali tanpa persetujuan regulasi yang sah. Ketiga. Standar mutu. dilarang memperdagangkan produk yang gagal memenuhi standar dan persyaratan teknis yang telah disetujui.

Selain hukuman penjara dan denda materiil, para pelanggar akan dikenakan sanksi administratif. Seperti penangguhan aktivitas terkait pangan hingga 180 hari, hingga pencabutan atau pembekuan izin operasional selama satu tahun penuh. Semua langkah tersebut dilakukan guna memperkuat sistem keamanan pangan selama puncak musim haji 2026.*

READ  Israel Sepakati Gencatan Senjata 4 Hari di Gaza
Tags: Gulf NewsSFDA
Previous Post

DAMRI Tak Kebagian PMN, PUKIS Soroti Lemahnya Komitmen Negara pada Transportasi Publik

Next Post

KPU Siapkan Dapil Khusus IKN untuk Pemilu 2029, Pemutakhiran Data Pemilih Dimulai

Next Post
HUT RI ke-79 di IKN

KPU Siapkan Dapil Khusus IKN untuk Pemilu 2029, Pemutakhiran Data Pemilih Dimulai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

cara-pakai-filter-ai-instagram

Cara Pakai Filter AI Instagram Story untuk Pemula, Hasil Lebih Natural dan Real-Time

1 Mei 2026 | 21:00
Cara Cek Status PIP Lewat Aplikasi SIPINTAR

Cara Cek Status PIP Lewat Aplikasi SIPINTAR

29 Juli 2025 | 17:00
Menurut Momentum Works, khusus untuk Indonesia, sembilan dari sepuluh toko teratas dan delapan dari sepuluh produk terlaris berasal dari kategori kecantikan dan perawatan pribadi.

Indonesia Jadi Pasar Utama TikTok Shop Selama Tahun 2024

5 Februari 2025 | 11:15
Chill Banget, 5 Rekomendasi Lagu Agar Tetap Fokus dan Meningkatkan Mood saat WFH

Chill Banget, 5 Rekomendasi Lagu Agar Tetap Fokus dan Meningkatkan Mood saat WFH

21 Agustus 2023 | 13:34
PT Bank KB Bukopin Tbk akan mengalihkan seluruh layanan digital banking dan SMS banking ke aplikasi digital banking KBstar per 30 November 2023

Layanan Digital KB Bukopin Migrasi ke Aplikasi KBStar Pada 30 November

16 November 2023 | 01:40
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved