Jakarta, CoreNews.id — Setelah melakukan penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa dengan cara di luar prosedur resmi, Polda Metro Jaya membawa keduanya dengan mengenakan rompi tahanan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, (22/6/2026). Di Kejaksaan, Polda Metro Jaya kemudian melimpahkan keduanya selaku tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, serta berkas dan barang bukti.
Polda Metro Jaya sebelumnya, juga dicatat telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo.*













