Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke tahap penuntutan. Pelimpahan berkas, barang bukti, dan para tersangka menandai penyidikan telah selesai sehingga perkara segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Pelaksanaan tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara memasuki tahap penuntutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Selain Yaqut, KPK juga melimpahkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba. Jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Yaqut berharap persidangan dapat mengungkap seluruh fakta. Dugaan korupsi bermula dari pembagian tambahan 20.000 kuota haji Arab Saudi yang diduga menyimpang dari ketentuan hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar. KPK mengajak masyarakat mengawal jalannya persidangan secara objektif sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.













