Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KY Rekomendasikan Sanksi 121 Hakim

Komisi Yudisial mengusulkan sanksi terhadap 121 hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama semester I 2026. Jumlah tersebut meningkat hampir 147 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

by Teguh Imam Suyudi
31 Juli 2026 | 13:00
in Hukum
hakim-kejagung-tppu-nadiem

Ilustrasi Suasana Pengadilan dibuat oleh ChatGPT

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) agar menjatuhkan sanksi kepada 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama semester I 2026. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang hanya mencapai 49 hakim.

Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, di Jakarta, Jumat (31/7/2026), mengatakan rekomendasi itu merupakan hasil sidang pleno atas 207 laporan pengaduan yang diterima sepanjang enam bulan pertama tahun ini.

“Sebanyak 121 hakim diusulkan dijatuhi sanksi,” ujar Abhan dikutip dari sejumlah pemberitaan media nasional.

Jenis Sanksi dan Pelanggaran

Dari total hakim yang direkomendasikan, empat hakim diusulkan menerima peringatan, 86 hakim dikenai sanksi ringan, 14 hakim mendapat sanksi sedang, dan 17 hakim diusulkan menerima sanksi berat.

Sanksi ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan status non-palu sementara. Untuk sanksi berat, KY mengusulkan pembebasan dari jabatan, pemberhentian tetap dengan hak pensiun, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Mayoritas pelanggaran dilakukan dalam penerapan hukum acara dan proses persidangan. Tercatat 94 hakim melakukan pelanggaran terkait administrasi persidangan, manipulasi putusan, kesalahan penerapan hukum, hingga pelanggaran prinsip imparsialitas.

Selain itu, 10 hakim diduga melakukan penyimpangan dalam penanganan perkara, seperti bertemu pihak berperkara di luar sidang, menerima uang, atau mengintervensi putusan.

Delapan Hakim Disidang MKH

KY juga mencatat tujuh hakim melakukan pelanggaran perilaku di lingkungan peradilan, tujuh hakim melakukan penyimpangan dalam kehidupan pribadi, dua hakim melanggar integritas melalui penyalahgunaan jabatan, serta satu hakim terlibat praktik judi online.

READ  Mery Jane Masuk Daftar Cekal Masuk Indonesia

Abhan menambahkan, delapan hakim telah diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menjalani proses persidangan terkait dugaan pelanggaran berat. Sepanjang semester I 2026, KY bersama MA telah menyelenggarakan tujuh kali sidang MKH sebagai forum penentuan sanksi disiplin berat terhadap hakim.

Tags: Komisi YudisialMahkamah AgungPenegakan Etik Hakim
Previous Post

MKG Prediksi El Nino Bertahan Hingga Awal 2027

Next Post

Penghapusan Kredit Macet di Bawah Rp 1 Juta dari SLIK Berdampak Pada Proses Analisis Kredit

Next Post
Menurut Henri kembali, pemanfaatan data SLIK pada dasarnya bergantung pada kebijakan dan selera risiko (risk appetite) masing-masing bank maupun analis kredit. Ada analis yang sangat ketat dalam menilai riwayat kredit, termasuk terhadap keterlambatan pembayaran yang sifatnya ringan atau hanya terjadi satu kali.

Penghapusan Kredit Macet di Bawah Rp 1 Juta dari SLIK Berdampak Pada Proses Analisis Kredit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Gunung Kawi: Antara Keindahan Alam, Sejarah, dan Mitos Pesugihan

Gunung Kawi: Antara Keindahan Alam, Sejarah, dan Mitos Pesugihan

16 Juli 2026 | 14:05
Mobile Banking

Survei: 1 dari 4 Konsumen Indonesia Kehilangan Uang Akibat Penipuan Melalui Real-Time Payment

28 Maret 2025 | 09:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
menag-hijrah-saling-percaya-1-muharam-1448h

Sambut 1 Muharam 1448 H, Menag Ajak Masyarakat Hijrah dari Sikap Curiga ke Saling Percaya

16 Juni 2026 | 08:00
Ilustrasi Musim Kemarau Dibuat Kecerdasan Buatan

MKG Prediksi El Nino Bertahan Hingga Awal 2027

31 Juli 2026 | 09:00
Program Makan Bergizi Gratis Resmi Mulai Hari Ini

Program Makan Bergizi Gratis Resmi Mulai Hari Ini

6 Januari 2025 | 10:31
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved