Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Sindikat Meterai Palsu Rugikan Negara Rp1 Triliun

DJP dan Polda Metro Jaya membongkar sindikat pemalsu meterai lintas provinsi dengan 16 tersangka dan jutaan barang bukti.

by Teguh Imam Suyudi
19 Agustus 2026 | 18:00
in Hukum
Ilustrasi Materai Elektronik

Ilustrasi Materai Elektronik (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar sindikat pemalsu dan pengedar meterai lintas provinsi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,03 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan sindikat tersebut menjalankan dua modus utama, yakni memproduksi meterai palsu dari awal dan merekondisi meterai bekas pakai agar kembali terlihat seperti baru.

“Modus yang dilakukan cukup beragam. Ada meterai yang diproduksi dari awal menggunakan bahan baku komersial untuk dijual menyerupai asli, dan ada pula meterai yang sudah pernah digunakan kemudian direkondisi,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 19/8/2026.

Sindikat itu beroperasi di lima provinsi, yakni DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Dalam memproduksi meterai palsu, pelaku menggunakan kertas komersial yang tersedia bebas di pasaran, bukan kertas khusus milik Perum Peruri.

Produksi Jutaan Keping

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan penindakan dilakukan serentak pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026. Polisi mengamankan 16 tersangka dengan peran berbeda, mulai dari produsen, distributor, kurir, pendaur ulang hingga penjual.

Barang bukti yang diamankan mencapai 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp10.000, tiga gulungan bahan baku yang berpotensi menghasilkan 33,3 juta keping, satu set mesin cetak, serta sejumlah akun marketplace.

Dalam setahun terakhir, sindikat tersebut diketahui telah menjual sedikitnya 4.007.334 keping meterai palsu dengan omzet sekitar Rp40,07 miliar.

Dijual Melalui Marketplace

Selain toko alat tulis, kios, dan reseller, pelaku memanfaatkan marketplace untuk memperluas distribusi. Harga meterai ilegal ditawarkan jauh di bawah nominal resmi Rp10.000 guna menarik konsumen dan reseller.

READ  Miris, Pejabat UIN Makassar Jadi Sindikat Uang Palsu

Para tersangka dijerat Pasal 24, 25, dan 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai serta pasal dalam KUHP dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara. Penyidik juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

DJP dan Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat membeli meterai melalui kanal resmi, termasuk Kantor Pos, serta mewaspadai penawaran meterai dengan harga tidak wajar di platform digital.

Tags: Ditjen PajakMeterai PalsuPolda Metro Jaya
Previous Post

Iran Tetap Tutup Selat Hormuz hingga AS Penuhi Komitmen

Next Post

Bareskrim Ungkap Lima Atlet Panjat Tebing Jadi Korban TPKS

Next Post
desak-made-emas-asia-2026-tiket-asian-games

Bareskrim Ungkap Lima Atlet Panjat Tebing Jadi Korban TPKS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Tensi Menghangat, Bawaslu: Kepala Desa Harus Netral

Tensi Menghangat, Bawaslu: Kepala Desa Harus Netral

28 Juli 2023 | 18:07
GeoDipa-KKT Jalin Kerjasama Pengembangan Proyek Panas Bumi Patuha Utara

GeoDipa-KKT Jalin Kerjasama Pengembangan Proyek Panas Bumi Patuha Utara

16 Januari 2024 | 23:14
OJK minta UMKM jauhi pinjol

Pelaku UMKM Diminta Jauhi Pinjol

29 Agustus 2023 | 13:21
hukum-percaya-feng-shui-menurut-islam

Bagaimana Islam Memandang Feng Shui?

17 Februari 2026 | 19:00
Salam Tiga Jari, Mahfud MD Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

Salam Tiga Jari, Mahfud MD Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

21 November 2023 | 17:56
Parlemen Turki resmi hapus produk Coca Cola dan Nestle dari restoran

Coca Cola dan Nestle Resmi Diboikot Di Turki

8 November 2023 | 08:30
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved