Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah membagi kewenangan pengaturan layanan ojek online (ojol) melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi online. Regulasi tersebut mengatur tarif angkutan orang hingga layanan pengantaran makanan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembagian kewenangan dilakukan setelah pemerintah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi aturan.
“Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi harmonisasi agar didapat satu aturan. Aturan tersebut dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.
Menurut Dasco, tarif angkutan orang menjadi kewenangan kementerian terkait transportasi, sedangkan tarif layanan makanan diatur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Perpres tersebut juga mengatur status pengemudi ojol serta ketentuan layanan transportasi berbasis aplikasi. Dasco menyebut regulasi itu merupakan Perpres Nomor 27 dan akan dirilis secara resmi oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Sebelumnya, pemerintah turut membahas ketentuan potongan bagi pengemudi transportasi online sebesar 8 persen sebagai bagian dari pengaturan hubungan pengemudi dengan perusahaan aplikator.













