Jakarta, CoreNews.id – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan tiga perwira tinggi Polri menjadi perhatian publik. Penyidik mengungkap sejumlah pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, penyadapan tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Tiga anggota Polri berinisial LSP, ASN, dan EH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Para tersangka telah melakukan penyadapan terhadap nomor presiden, tokoh politik, ormas, media, dan pengusaha,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan keterangan Bareskrim, sasaran dugaan penyadapan mencakup tujuh kelompok, yakni Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta pengusaha.
Asep menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Bahkan, pada Oktober 2026, mereka diduga memerintahkan penghapusan catatan aktivitas atau log untuk menghilangkan jejak penyadapan.
“Modus operandi pada 2025-2026 para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum, dan menghapus jejak log untuk menghilangkan jejak tersebut,” kata Asep.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Polisi juga menyita 11 unit telepon genggam, satu iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti. Polri menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh dugaan pelanggaran dalam perkara tersebut.













