Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Sidang Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Digelar Hari Ini

by Rendy
4 Januari 2024 | 10:28
in Hukum
Sidang Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Digelar Hari Ini

Sidang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun - Ist

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, seperti yang diumumkan oleh ketua majelis hakim Suparman Nyompa, Kamis (4/1/2024).

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rafael dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, yang dapat diganti dengan 6 bulan kurungan, atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, Rafael juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 18,9 miliar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar melalui beberapa perusahaan, seperti PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo, sehubungan dengan jabatan Rafael yang bertentangan dengan kewajibannya.

Selain gratifikasi, Rafael dan Ernie juga didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp 5,1 miliar dan penerimaan lain sejumlah Rp 31,7 miliar. Pada periode 2011-2023, jumlahnya mencapai Rp 11,5 miliar, Sin$ 2.098.365, US$ 937.900, dan sejumlah Rp 14,5 miliar.

Jaksa meyakini Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP serta Pasal 3 ayat (1a) dan (1c) UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca juga ; Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

READ  KPK Periksa Tejo Suryo Laksono Terkait Korupsi Pengadaan Server Telkomsigma
Tags: Rafael Alun
Previous Post

5 Top Destinasi Dengan Pemesanan Tertinggi Selama 2023

Next Post

KB Bukopin Targetkan Pertumbuhan Kredit di Atas 15%, Segmen Wholesale Jadi Andalan

Next Post
PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) menargetkan bisa mengejar pertumbuhan kredit baru di atas 15%.

KB Bukopin Targetkan Pertumbuhan Kredit di Atas 15%, Segmen Wholesale Jadi Andalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
30-twibbon-tahun-baru-islam-1-muharram-1447h

30 Twibbon Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H Lengkap dengan Cara Download dan Unggahnya

24 Juni 2025 | 09:00
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
Ilustrasi Iran-Israel

Alasan Sebenarnya Israel Menyerang Iran

17 Juni 2025 | 09:00
Selain itu, banyak penemuan baru yang di dapat dari pembuktian kesamaan antara data tertulis dan artefactual yang ada. Penemuan baru tersebut adalah sebagai berikut. Pertama. Relief Rāmāyana Prambanan dilukiskan berdasar kakawin Rāmāyana secara lebih dekat. Kedua. Bentuk bangunan yang disebut maṇḍapa dan bentuk bangunan yang disebut dengan umah berbeda, sekalipun keduanya mengacu pada desain rumah dua lantai. Ketiga. Istilah gṛha, humah, atau weśma dalam Sutasoma, Arjunawiwāha, Arjunawijaya, dan Rāmāyana sesungguhnya mengacu pada gambar relief D-16-City-Folk-gather-round-Rama-and-Sita-Thumb.

Menelusuri Visualisasi Humah Sphaṭika dan Weśma Kanaka Era Majapahit

12 November 2024 | 15:40
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved