Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kesbangpol DKI: “Baliho Kaesang Langgar Perda Ketertiban Umum”

by Rendy
17 November 2023 | 10:08
in Metropolitan
Kesbangpol DKI: “Baliho Kaesang Langgar Perda Ketertiban Umum”

Baliho Kaesang Langgar Perda Ketertiban Umum

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri memastikan baliho Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang masif di pasang di beberapa titik di Jakarta melanggar melanggar Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum.

Baliho bergambar anak Presiden Joko Widodo itu banyak ditemukan di sejumlah titik termasuk di atas trotoar jalan di Jakarta. “Pada intinya kalau pasangnya di atas trotoar mengganggu kenyamanan pengguna jalan itu melanggar. Tapi kami akan koordinasi dahulu dengan KPU dan Bawaslu,” kata Taufan, Kamis (16/10/2023).

Taufan tidak secara tegas mengatakan apakah Pemprov DKI akan menurunkan baliho-baliho tersebut. “Harusnya mereka ini yang bongkar sendiri. Mereka ini ada biaya pasang (baliho), tapi enggak ada biaya bongkar,” kata Taufan.

Dia memastikan akan melakukan sosialisasi ke partai politik terkait lokasi pemasangan baliho yang diperbolehkan. Untuk saat ini titik-titik pemasangan media luar ruang seperti baliho dan spanduk khusus kampanye Pemilu 2024 belum ditentukan.

“Kami pastinya akan sosialisasi ke partai politik. Setelah masa kampanye berlangsung kami baru akan tertibkan. Sekarang kami sosialisasi dulu agar mereka yang bongkar,” kata Taufan. Jadwal kampanye Pemilu 2024 baru akan dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari.

Baca juga ; Bawaslu Diminta Usut Dokumen Pakta Integritas yang Menangkan Ganjar-Mahfud

READ  Kaesang Jadi Ketua Umum PSI, Ternyata Jokowi Beri Restu
Tags: Kaesang Pangarep
Previous Post

Kronologi 2 Pesawat Super Tucano Jatuh di Pasuruan

Next Post

OCBC Indonesia Resmi Akuisisi Bank Commonwealth

Next Post
PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) secara resmi akan mengakuisisi 99% saham milik Commonwealth Bank of Australia (CBA) di PT Bank Commonwealth (PTBC)

OCBC Indonesia Resmi Akuisisi Bank Commonwealth

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

TNI Kuat Rakyat Bermartabat

Tukin TNI dan Kemhan Naik Setelah Delapan Tahun

30 Juli 2026 | 09:00
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

19 Agustus 2026 | 12:36
dukun-pembunuh-pasutri-tegal-pernah-habisi-9-orang

Fakta Terbaru Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Tegal

21 Agustus 2025 | 09:00
gubernur-kaltim-dukung-pembangunan-sppg-di-kabupaten-kota

2.700 Dapur SPPG Siap Diaktifkan, MBG Sasar Wilayah 3T

31 Agustus 2026 | 13:09
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved