Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Inilah Hasil Lengkap Pemilu 2024

by Teguh Imam Suyudi
21 Maret 2024 | 09:00
in Politik
Pemilu 2024

Pemilu 2024

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (20/3/2024) telah menetapkan hasil Pemilu 2024.

Penetapan hasil pemilu dilakukan setelah melalui proses rekapitulasi secara berjenjang dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan terakhir nasional.

Rekapitulasi meliputi perolehan suara pemilih di 38 provinsi di Tanah Air dan konstituen Indonesia yang tersebar di 128 wilayah luar negeri.

“Ketetapan tentang hasil Pemilu 2024 ini dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2014 Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu malam.

Untuk pemilu presiden (pilpres), pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menempati urutan pertama dengan perolehan 96.214.691 suara. Prabowo merajai 36 dari 38 provinsi di Indonesia.

Pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menempati urutan kedua dengan raihan 40.971.906 suara. Pasangan ini menang di 2 dari 38 provinsi di Tanah Air.

Pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mengantongi 27.040.878 suara dan berada di urutan buncit.

Untuk pemilu legislatif (pileg), PDI Perjuangan di urutan pertama dengan perolehan 25.387.279 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).

Di urutan kedua, ada Partai Golkar dengan perolehan 23.208.654 suara.

Sementara itu, Partai Gerindra ada di posisi ketiga dengan perolehan 20.071.708 suara.

Melengkapi posisi empat besar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengantongi 16.115.655 suara.

Lalu, di urutan kelima ada Partai Nasdem dengan perolehan 14.660.516 suara.

READ  Alasan Keamanan, Bawaslu Usul Bahas Opsi Tunda Pilkada 2024

Selengkapnya, berikut hasil lengkap Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU:

Pemilu Presiden

  • Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara (24,95 persen)
  • Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 96.214.691 suara (58,58 persen)
  • Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 27.040.878 suara (16,47 persen)

Pemilu Legislatif

  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 16.115.655 suara (10,62 persen)
  • Partai Gerindra: 20.071.708 suara (13,22 persen)
  • PDI Perjuangan: 25.387.279 suara (16,72 persen)
  • Partai Golkar: 23.208.654 suara (15,29 persen)
  • Partai Nasdem: 14.660.516 suara (9,66 persen)
  • Partai Buruh: 972.910 suara (0,64 persen)
  • Partai Gelora: 1.281.991 suara (0,84 persen)
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 12.781.353 suara (8,42 persen)
  • Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 326.800 suara (0,215 persen)
  • Partai Hanura: 1.094.588 suara (0,72 persen)
  • Partai Garuda: 406.883 suara (0,27 persen)
  • Partai Amanat Nasional (PAN): 10.984.003 suara (7,24 persen)
  • Partai Bulan Bintang (PBB): 484.486 suara (0,32 persen)
  • Partai Demokrat: 11.283.160 suara (7,43 persen)
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 4.260.169 suara (2,806 persen)
  • Partai Perindo: 1.955.154 suara (1,29 persen)
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 5.878.777 suara (3,87 persen)
  • Partai Ummat: 642.545 suara (0,42 persen)
Tags: KPUPemilu 2024Pileg 2024Pilpres 2024
Previous Post

Telah Diresmikan Kantor Regional Terbaru DE-CIX Indonesia

Next Post

Dukung Industri Kecil, BPRS Buana Mitra Perwira Raih Top BUMD Awards 2024

Next Post
BPRS Buana Mitra Perwira raih top BUMD Awards 2024

Dukung Industri Kecil, BPRS Buana Mitra Perwira Raih Top BUMD Awards 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Menag Ungkap Lima Sumber Pengetahuan yang Diajarkan di Pesantren

Menag Ungkap Lima Sumber Pengetahuan yang Diajarkan di Pesantren

23 Oktober 2026 | 11:24
qatar-turkiye-pakistan-indonesia-kerja-sama-pertahanan

Qatar, Turkiye, Pakistan, Indonesia Perkuat Kerja Sama Pertahanan

23 Oktober 2026 | 08:00
dki-jakarta-transportasi-gratis-pencari-kerja-2027

DKI Jakarta Gratiskan Transportasi Bagi Pencari Kerja Mulai 2027

23 Oktober 2026 | 09:00
ini-3-sektor-dengan-pertumbuhan-laba-bersih-tertinggi-2025

Ini 3 Sektor di BEI dengan Pertumbuhan Laba Bersih Tertinggi di Semester I-2025

4 Agustus 2025 | 18:00
Menurut Hasan, besarnya sanksi tersebut menjadi rekor denda terbesar sepanjang sejarah OJK. OJK juga tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat. Khusus penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal tidak berhenti pada sanksi administratif. Jika hasil pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut menemukan dugaan tindak pidana yang didukung bukti cukup, perkara dapat ditindaklanjuti melalui proses penyidikan dan jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK Jatuhkan Denda Rp 2,52 Triliun pada Pelaku Pelanggaran di Pasar Modal

23 Oktober 2026 | 15:53
KPK Siapkan Berkas Penuntutan Paulus Tannos di Singapura, Sidang Ekstradisi Digelar Juni 2025

Ketua KPK Tanggapi Usulan Luhut soal Definisi Korupsi

22 Oktober 2026 | 16:17
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved