Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Qodari Respons Kritik Gerindra soal Approval Rating Prabowo Turun

by Miroji
1 September 2026 | 13:35
in Nasional
KSP Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Langkah Revolusioner Putus Rantai Kemiskinan

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI M Qodari merespons kritik Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Gerindra Sugiat Santoso terkait turunnya tingkat kepuasan publik terhadap Presiden Prabowo Subianto.

“Kami berterima kasih atas perhatian dan masukan dari DPR RI, khususnya dari Pak Sugiat Santoso,” ujar Qodari, Selasa (1/9/2026).

Qodari mengatakan, kritik tersebut menjadi penyemangat bagi seluruh tim Bakom untuk bekerja lebih kreatif dan maksimal. Ia mengakui komunikasi pemerintah kepada publik masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dilakukan secara lebih proaktif dan sistematis.

“Benar bahwa keberpihakan Presiden Prabowo pada rakyat sangat kuat, program kerja pemerintah juga sudah banyak yang berjalan, indikator-indikator fundamental ekonomi Indonesia juga baik,” kata Qodari.

Sebelumnya, Sugiat menilai Bakom belum maksimal membangun persepsi publik mengenai kinerja pemerintahan Prabowo. Ia menyoroti sejumlah survei yang menunjukkan tingkat kepuasan publik berada di bawah 50 persen.

Menurut Sugiat, kondisi tersebut menunjukkan Bakom perlu lebih maksimal menjelaskan capaian pemerintah, termasuk pertumbuhan ekonomi Indonesia yang pada triwulan pertama hingga kedua 2026 berada di atas 5 persen serta daya beli masyarakat yang dinilainya masih terjaga.

READ  Prabowo Tak Hadiri Resepsi Kasespri, Rapat Bahas Karhutla dan Gempa NTT
Tags: approval ratingBakom RIDPR RIGerindraM QodariPrabowo SubiantoSugiat Santoso
Previous Post

Dasco Ungkap WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia dengan Iming-iming Gaji Besar

Next Post

Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI Baru

Next Post
Menurut Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun sebelumnya (18/8/2026), pengangkatan Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Deputi Gubernur BI dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 41 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026

Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

TNI Kuat Rakyat Bermartabat

Tukin TNI dan Kemhan Naik Setelah Delapan Tahun

30 Juli 2026 | 09:00
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

19 Agustus 2026 | 12:36
dukun-pembunuh-pasutri-tegal-pernah-habisi-9-orang

Fakta Terbaru Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Tegal

21 Agustus 2025 | 09:00
gubernur-kaltim-dukung-pembangunan-sppg-di-kabupaten-kota

2.700 Dapur SPPG Siap Diaktifkan, MBG Sasar Wilayah 3T

31 Agustus 2026 | 13:09
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved