Jakarta, CoreNews.id — Mekanisme pembayaran utang pajak secara resmi telah diubah. Sebelum aturan baru berlaku, pembayaran yang dilakukan wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif. Melalui ketentuan baru, pembayaran diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta, (12/10/2026). Menurut Bimo, melalui penyesuaian tersebut, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Diharapkan perubahan mekanisme tersebut dapat membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya dengan lebih baik. Bagi UMKM, kebijakan ini diharapkan turut menjaga ketahanan arus kas sehingga pelaku usaha dapat mempertahankan keberlangsungan dan mengembangkan usahanya.
Sekalipun demikian, perubahan mekanisme pembayaran ini bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap harus melunasi pokok utang pajaknya, sedangkan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hanya dapat diberikan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, ketentuan baru tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024. Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.*












